Putusan Kehormatan Etik DKPP Cawapres No Urut 2, Tindakan KPU Sembrono dan Cacat Etika
Oleh: Rudy DH Sihombing, SH, MH, CRBC
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyimpulkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan enam komisioner KPU lainnya melakukan pelanggaran etik dalam pengurusan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, sebagai cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU dan enam komisioner lainnya.Ketua KPU dan enam komisioner lainnya adalah Hasyim Asy’ari, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Kholik, dan M Afifuddin. DKPP membacakan keputusannya pada Senin (5/2/24).
Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) relawan Kita Ganjar Nusantara ( KGN ) melalui Ketua Bidang Hukum dan Politik memberi reaksi terhadap Putusan Etik DKPP tgl 5 feb 2024, yang memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuning Raka sebagai bakal calon Wapres 2024.
Paslon bacawapres nomor urut 2 ini tidak memenuhi syarat usia pendaftarannya sesuai PKPU No.19/2023 tgl 3 Nopember 2023 tentang Pendaftaran Pilpres disyaratkan telah berusia minimal 40 tahun sedangkan Gibran baru berusia 36 tahun saat itu.
Setelah keluarnya putusan MK No 90 tgl 26 Oktober 2023 harusnya diikuti dengan revisi PKPU No 19 tersebut. KPU lalai melakukan revisi PKPU tersebut.
Dengan demikian Komisoner KPU terbukti melanggar etik sesuai putusan DKPP. Untuk itu mereka dihukum dengan peringatan keras terakhir,
” Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan terhadap 6 komisioner KPU dihukum memberikan peringatan keras ” bunyi putusan itu.
Bagaimana Putusan Etik DKPP tgl 5 feb 2024 jika diperhadapkan dengan putusan MK No 90 yang telah memberi landasan bagi Gibran RR sebagai cawapres nomor urut 2 ?Putusan itu tentu tidak memberi efek hukum menjadi batal dengan, demikian cawapres GRR tetap melenggang sebagai Paslon mengikuti kontestasi pilpres. Jika batal ! diperlukan keputusan hukum baru melalui pengadilan untuk dinyatakan batal karena melenggang sebagai Paslon mengikuti kontestasi pilpres, dengan pelanggaran etik.
Dengan dua putusan etik berupa pelanggaran dalam kontestasi pilpres 2024, masing-masing Putusan Etik MKMK tgl 7 Nopember 2023, yang menjatuhkan hukuman memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan putusan etik DKPP tgl 5 Feb 2024 yang sama-sama membuktikan penyimpangan perilaku hakim konstitusi dan komisioner KPU, tidak punya kekuatan hukum membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan MK No 90.
Oleh karena itu putusan DKPP yang membuktikan pelanggaran etik terhadap komisioner KPU, juga dapat ditafsirkan bahwa tindakan KPU sembrono, tidak profesional saat menerima pendaftaran bacawapres Gibran RR dan perilaku buruk karena memaksakan kehendak menerima pendaftaran bacawapres Gibran RR saat itu.
Apakah ini bagian dari keberpihakan dan tidak netral dalam menempatkan dirinya sebagai KPU, penyelenggara pilpres yang jurdil, berkeadilan.
KPU lalai padahal punya koneksi luas untuk memecahkan persoalan hukum putusan MK 90 lewat legislatif atau minta opini hukum ke lembaga hukum negara, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan distorsi bagi demokrasi.
Putusan DKPP sekedar memberi peringatan keras terakhir, padahal sangat fatal bagi demokrasi sebab tidak memberhentikan komisioner KPU yg telah meruntuhkan etika, ugal ugalan dan jauh dari prinsip demokrasi yang adil dan jujur.
Penulis adalah Kabid Hukum dan Politik DPP KGN, tinggal di Bekasi.