Tangerang, LiraTV.id – Resmob Polsek Sepatan, Polres Tangerang, berhasil menangkap AM (30th) pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer tanpa ada surat ijin edar dari Dinkes dan BPOM.
AM tak berkutik saat dibekuk personel Resmob Polsek Sepatan pada pukul 10.00 WIB, Rabu (27/12/2023).
Penangkapan tersangka AM berkat adanya laporan pengaduan dari masyarakat sekitar yang resah lingkungannya dijadikan tempat transaksi obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sepatan AKP Sriyono, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sepatan Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H membenarkan personel unit Resmob di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., beserta 3 anggota telah meringkus terduga pelaku AM (30th) penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer dilokasi Jalan Raya Kota Bumi, Kp.Teriti, Rt.04/Rw 04, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
“Saat dilakukan pengeledahan di badan terduga AM (30th), petugas kami mendapati BB 96 butir Obat Merk Tramadol, 129 butir Obat Merk Eximer, 1 bh Hp merk Vivo type 1819 warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.64,000,” kata AK Sriyono.
Setelah dilakukan introgasi, petugas Resmob pun berhasil mengorek informasi tentang modus operandi, bahwa AM (30th) mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer dengan cara berkeliling, berpindah-pindah tempat melalui chating WhatsApp COD.
Petugas unit Resmob Polsek Sepatan langsung mengamankan dengan membawa AM (30th) berikut Barang-bukti (BB) ke Mako Polsek Sepatan guna dilakukan pendataan, pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak maupun kompromi terhadap para pelaku penjualan dan peredaran obat keras daftar G Jenis Tramadol Eximer diwilayah hukum Polsek Sepatan,” tegas Kapolsek Sepatan AKP Sriyono S.H. didampingi Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H.
Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, terduga pelaku AM (30th) dapat dijerat dengan pidana Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-undang Nomor.17 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.