User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

PDIP Dukung Pemerintah Angkat P3K dan Honorer Jado PNS

Jakarta, liratv.id – PDI Perjuangan (PDIP) mendukung Pemerintah mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu diungkapkan Ketua DPD PDIP Jaw Timur Said Abdullah. Ia menyebut saat ini jumlah P3K mencapai 1,75 juta dan ditambah guru dan tenaga kesehatan sebesar 770 ribu orang.

“Oleh sebab itu, segerakan Pemerintah mengangkatkan P3K menjadi PNS, sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024,” kata Said yang juga ketua Badan Anggaran DPR RI dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dia menambahkan Banggar DPR RI telah mempersiapkan kebutuhan anggaran terkait. Said menegaskan pengangkatan P3K menjadi ASN bukanlah “hadiah”, tetapi perjuangan bersama termasuk oleh entitas politik dari DPR dan Pemerintah.

Oleh karena itu, Said mendorong Pemerintah segera menyelesaikan ketentuan pelaksanaan pengangkatan P3K menjadi PNS melalui peraturan pemerintah (PP) yang baru serta berkonsultasi dengan DPR.
​​​​​​​
“Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS di tahun politik, dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang-Undang ASN,” jelasnya.

Perjuangan para tenaga honorer itu, lanjut Said, terhambat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa tenaga honorer harus mengikuti ujian masuk PNS selayaknya masyarakat umum.
​​​​​​​
Hal itu dinilai tak adil karena tenaga honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, terlebih para guru dan tenaga kesehatan.

DPR pun kemudian merevisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membagi ASN menjadi dua golongan, yakni PNS dan P3K. Lalu, pengaturan ruang lingkup, tugas dan jabatan, serta mekanisme kerja PNS dan P3K diatur lewat PP.

Iklan

Said menyatakan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan terkait pengangkatan P3K menjadi PNS serta pengadaan P3K yang baru, menyusul kehadiran UU Nomor 20 Tahun 2023.

Selain itu, tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan usai pembatalan UU Nomor 5 Tahun 2014. Pasalnya, seluruh ketentuan pelaksanaan UU ASN lama tersebut dipastikan masih berlaku selama sejalan dengan UU ASN baru.

Said mengatakan Pemerintah perlu membuat ketentuan pelaksanaan baru dengan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Jadi, kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung P3K menjadi PNS secara langsung, karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014,” jelas Said.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan berpihak pada para tenaga honorer tersebut, dengan menjunjung rasa keadilan.

“PDI Perjuangan mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI. Kami harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS,” ujar Said.

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe