Jakarta,LIRATV.ID – Warga Banten yang menamakan diri sebagai “Putra Banten” mendatangi sekaligus melakukan pengawalan terhadap Haji Fuad Effendi Zarkasih ke Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Babakan, Kota Tangerang, Senin (13/4/2026).
Kedatangan warga yang mengatas namakan Putra Banten dan pengawalan itu dilakukan terkait penetapan Haji Fuad sebagai tersangka dinilai janggal dan ada kepentingan pihak tertentu.
Salah satu putra Banten yang bernama Kholid Miqdar menyampaikan bahwa
“Ini harus kita lawan dan tidak boleh dibiarkan orangtua kita diperlakukan tidak adil, Nelayan Banten yang selalu membela rakyat tertindas”, ujarnya di depan Polres Tangerang Kota ,Senin (13/4/2026).
Sementara Gufroni menjelaskan penetapan Haji Fuad sebagai tersangka setelah dipelajari, sangat kental dengan pesanan pihak tertentu dan bisa jadi ada oknum polisi yang pernah dilaporkan dugaan pelanggaran etik ikut bermain. “Siapa pun yang bermain, apakah oknum polisi atau oligarki, kita tetap lawan,” ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Gufroni menjelaskan perkara yang menimpa Haji Fuad sangat aneh. Sebab, berawal dari seorang bernama Iskandar yang pada 2011 minta tolong pinjam uang sebesar Rp 400 juta dan menjual tanahnya di Jalan Kenaiban, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, seluas sekitar 1.000 meter persegi yang ketika itu seharga Rp 250 juta.
“Pak Haji Fuad karena kasihan lalu menolong orang tersebut. Kemudian tanah tersebut dibeli 2011 Rp 400 juta dan ditingkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) pada 2015. Tiba-tiba, pad 2018 Pak Haji Fuad dituduh melakukan pemalsuan lalu dilaporkan ke polisi,” ungkap Gufroni.
Nah, kata Gufroni, pada 2021 polisi mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada pihak kejaksaan. Namun, pada 6 April 2026 polisi mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan).
“Kalau kita lihat rentang waktunya cukup lama. Ada apa? Apalagi Pak Haji Fuad pada 2018 tidak melakukan suatu kegiatan hukum terhadap tanah yang dibeli dari Iskandar tersebut,” tutur Gufroni.
Atas kejadian tersebut, Fajar Goran menilai tidak ada perbuatan yang hukum yang dilakukan oleh Haji Fuad. “Ini bukan perkara hukum tapi perkara terkait kekuasaan. Ada pihak tertentu meminta penguasa untuk mengkriminalisasi Pak Haji Fuad. Secara hukum hal ini akan kita lawan,” terangnya.
Kami harapkan “pemeriksaan orang tua kami pak Haji Fuad di lakukan di rumahnya , mengingat keadaanya lagi kurang sehat”, tutupnya.






