Jakarta, LIRATV.ID โ Peristiwa kekerasan terhadap kelompok rentan kembali terjadi dan memicu keprihatinan publik. Seorang perempuan lansia berusia 78 tahun, Aries Krisnandari (AK), mengalami luka serius di bagian kepala usai diduga menjadi korban penganiayaan sepulang ibadah dari salah satu gereja di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (29/03/2026).
Insiden terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal, korban diduga didorong oleh seorang pria berinisial LWT hingga terjatuh dan membentur tembok bangunan. Benturan keras tersebut menyebabkan luka sobek serius di kepala korban hingga mengeluarkan darah dalam jumlah cukup banyak.
Dalam kondisi lemah, korban segera ditolong oleh jemaat yang berada di lokasi dan dilarikan ke RS Husada untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan akibat luka benturan yang dikategorikan cukup berat.
Dugaan Motif: Konflik Investasi Bermasalah
Fakta yang mengemuka menunjukkan bahwa insiden ini diduga tidak terjadi secara tiba-tiba. Keluarga korban mengungkap adanya latar belakang persoalan investasi asuransi yang belum terselesaikan.
Korban sebelumnya diketahui menanamkan dana dalam jumlah signifikan pada sebuah perusahaan asuransi swasta atas ajakan LL, yang merupakan istri dari terduga pelaku. Namun, perusahaan tersebut dilaporkan mengalami kolaps dan gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada para nasabah.
โKorban hanya meminta kejelasan atas dana yang telah diinvestasikan. Namun tidak ada transparansi maupun tanggung jawab dari pihak yang menawarkan,โ ungkap perwakilan keluarga.
Ketegangan terjadi saat korban mencoba meminta klarifikasi secara langsung usai ibadah. Alih-alih mendapatkan penjelasan, terduga pelaku justru diduga bereaksi secara emosional dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Indikasi Pidana Tidak Tunggal
Peristiwa ini dinilai memiliki potensi unsur pidana berlapis yang harus didalami secara serius oleh aparat penegak hukum, antara lain:
Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap lansia, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466
Potensi penipuan atau perbuatan curang dalam skema investasi yang gagal bayar
Dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam penawaran produk keuangan kepada korban
Dengan demikian, penanganan perkara ini dinilai tidak cukup jika hanya berhenti pada aspek kekerasan fisik, melainkan harus dikembangkan hingga ke akar persoalan.
Bukti Kuat dan Proses Hukum Berjalan
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP/B/896/III/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Maret 2026.
Sejumlah alat bukti telah dikantongi, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, hasil visum medis, serta barang bukti pakaian korban yang berlumuran darah.
Keluarga korban menegaskan bahwa bukti yang ada seharusnya cukup menjadi dasar bagi aparat untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap terduga pelaku.
Tekanan Publik: Jangan Ada Impunitas
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di ruang sosial yang seharusnya aman dan bermartabat. Kekerasan terhadap lansia, terlebih perempuan, dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan hukum.
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk:
Segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan jika unsur pidana terpenuhi
Mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penipuan investasi
Mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain
Memberikan perlindungan maksimal kepada korban sebagai kelompok rentan
โKami menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi juga dugaan kejahatan yang lebih luas. Tidak boleh ada impunitas,โ tegas keluarga korban.
Alarm Serius Perlindungan Lansia
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak bahwa perlindungan terhadap lansia tidak boleh diabaikan. Negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat dituntut hadir secara nyata dalam menjamin keamanan dan keadilan bagi kelompok rentan.(Red)






