JAKARTA, LIRATV.ID – Proyek reklamasi skala besar di kawasan pesisir Bengkong Laut, Batam kini berada di bawah radar pengawasan publik.
Proyek yang digadang-gadang akan menjadi pusat pengembangan pesisir atau “PIK”-nya Kota Batam ini menuai sorotan tajam dari
LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kepulauan Riau (Kepri) menduga kuat proyek yang digadang-gadang menjadi pusat pengembangan pesisir atau KIK-nya Kota Batam itu sengaja digarap secara betahap untuk mengelabui legalitas dan dampak lingkungan.
Proyek ambisius ini mencakup total area seluas 2.188.036 mยฒ (sekitar 218 hektar). Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut terbagi dalam dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) terbitan tahun 2005, yakni HPL 93 seluas 335.228 mยฒ dan HPL 92 dengan luas fantastis mencapai 1.853.036 mยฒ.
Namun, di balik masifnya pengerjaan fisik di lapangan, LSM LIRA Kepri mempertanyakan kelengkapan administrasi lingkungan hidup, khususnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Dengan skala reklamasi mencapai jutaan meter persegi, keberadaan Amdal dan PKKPRL adalah harga mati. Ini penting untuk memitigasi dampak kerusakan ekosistem laut serta melindungi pemukiman warga sekitar dari ancaman bencana lingkungan,” ujar perwakilan LSM LIRA Kepri.
Muncul dugaan kuat bahwa pengembang sengaja melakukan pengerjaan secara bertahap selama bertahun-tahun. Pola pengerjaan “sedikit demi sedikit” ini diduga sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pemenuhan dokumen Amdal dan PKKPRL yang lebih ketat bagi proyek berskala besar.
Jika dugaan ini benar, aktivitas tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan pesisir Batam, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi kepatuhan regulasi ruang laut.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti klarifikasi resmi dari pihak pengelola dan instansi terkait mengenai status perizinan proyek raksasa tersebut.





