Gowa, LiraTV.id – Dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, memasuki babak baru.
Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Kabupaten Gowa secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Rappolemba ke Kejaksaan Negeri Gowa. (9/2/2026)
Laporan pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gowa cq. Kasi Intel Kejari Gowa, dan telah diterima secara resmi pada 9 Februari 2026, sebagaimana tertuang dalam tanda terima surat bernomor 002/LP/INAKOR/DPD-GOWA/II/2026.
Dalam surat laporan itu, LSM INAKOR mengadukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Rappolemba tahun anggaran 2023 hingga 2025, termasuk dugaan mark-up dan penyimpangan pada proyek pembangunan Lapangan Baji’ Minasa tahun 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp556.261.350.
Dugaan Merugikan Keuangan Negara
LSM INAKOR menilai terdapat dugaan kuat ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran desa tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam laporannya, INAKOR meminta Kejaksaan Negeri Gowa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, yaitu:
1. Kepala Desa Rappolemba
2. Sekretaris Desa Rappolemba
3. Bendahara Desa Rappolemba
4. Tim Pelaksana Proyek (TPK) Lapangan Baji’ Minasa
Langkah pelaporan ini dilakukan setelah muncul rangkaian pengakuan dari unsur pemerintah desa dan lembaga desa yang mengaku tidak pernah diperlihatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.

RAB Tak Pernah Ditunjukkan
Sebelumnya, Sekretaris Desa Rappolemba mengaku telah berulang kali meminta RAB proyek, namun tidak pernah diberikan. Pengakuan serupa juga disampaikan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang menyatakan tidak pernah melihat dokumen RAB dan tidak memahami secara rinci perencanaan anggaran proyek.
Bahkan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rappolemba juga mengaku belum pernah menerima atau diperlihatkan RAB proyek Dana Desa tersebut, meski BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan desa.
Kondisi ini memunculkan dugaan serius terkait lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Rappolemba.
Sorotan Kualitas Fisik Proyek
Selain persoalan administrasi dan dokumen anggaran, hasil fisik pembangunan Lapangan Baji’ Minasa juga menuai kritik dari masyarakat. Warga menilai kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah.
Beberapa temuan lapangan yang disorot warga antara lain:
Tribun lapangan dinilai dikerjakan asal jadi, Permukaan lapangan tidak rata, Terdapat genangan air di sejumlah titik, yang memunculkan dugaan lemahnya perencanaan dan pengawasan proyek.
Masuk Ranah Penegakan Hukum
Dengan diterimanya laporan oleh Kejaksaan Negeri Gowa, kasus Dana Desa Rappolemba kini tidak lagi sekadar menjadi isu publik, tetapi telah masuk ke tahap awal penanganan hukum. LSM INAKOR menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.
LSM tersebut juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap proyek Lapangan Baji’ Minasa, tetapi juga seluruh penggunaan Dana Desa Rappolemba selama beberapa tahun terakhir.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan kepentingan publik. (PWMOI Network)






