News  

Restorative Justice untuk Kasus Narkoba Disetujui Polres Sumenep, Berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika

📝 Suasana proses Restorative Justice di Ruang Keadilan Restoratif Satresnarkoba Polres Sumenep, yang menjadi dasar penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada rehabilitasi. (Foto: istimewa)

Sumenep, LIRATV.ID—Langkah Polres Sumenep dalam menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak kaku, tidak buta, dan tidak sekadar mengejar angka penahanan. Keputusan ini menegaskan bahwa hukum masih memiliki akal sehat dan nurani, bukan sekadar palu pemukul.

Kuasa hukum tersangka, Advokat Daeng Suryadi, S.H., secara terbuka menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resort Sumenep yang telah menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dengan mengedepankan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut secara tegas menempatkan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri sebagai korban, bukan kriminal murni. Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib menghadirkan pemulihan, bukan sekadar pemenjaraan yang sering kali gagal menyelesaikan akar persoalan.

“Pasal 127 UU Narkotika adalah dasar hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Penyalahguna narkotika yang terbukti untuk diri sendiri harus diperlakukan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan dijebloskan ke penjara tanpa solusi,” tegas Daeng Suryadi.

Persetujuan Restorative Justice oleh Polres Sumenep sekaligus membuktikan bahwa aparat kepolisian tidak sekadar membaca pasal, tetapi memahami roh undang-undang. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kini dapat berjalan sebagaimana mestinya, sebagai upaya penyelamatan manusia dan masa depan, bukan penghancuran hidup seseorang atas nama formalitas hukum.

Langkah ini juga menjadi tamparan keras bagi praktik penegakan hukum yang selama ini kerap menyamaratakan pengguna narkotika dengan bandar, seolah hukum tidak memiliki ruang empati dan keadilan substantif.

Polres Sumenep telah memberi contoh bahwa keadilan restoratif bukan kelemahan hukum, melainkan wujud keberanian untuk menegakkan hukum secara beradab, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.(RED)

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻