
Drs.Jusuf Rizal, SH,SE
Koordinator Forum Jamsos, Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, SE, mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari agenda penguatan internal serikat pekerja yang disusun berdasarkan evaluasi lapangan. Ia menilai, banyak kasus jaminan sosial yang sebenarnya dapat diselesaikan, namun terabaikan akibat lemahnya pengetahuan teknis dan hukum.
โKetika terjadi kecelakaan kerja, sakit, atau PHK, pekerja sering kali tidak tahu harus ke mana dan hak apa yang bisa diklaim. Bahkan pengurus serikat pun masih banyak yang belum memahami mekanisme BPJS secara utuh,โ ujar Jusuf Rizal.
Menurut dia, kondisi tersebut merugikan pekerja dan keluarganya. Sejumlah klaim yang seharusnya dapat diakses melalui BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, atau skema jaminan lain, kerap terlewat karena tidak ada pendampingan yang memadai.
Forum Jamsos, lanjut Jusuf, ingin mendorong perubahan peran serikat pekerja agar tidak hanya aktif dalam konflik industrial, tetapi juga hadir dalam situasi-situasi krusial yang menyangkut keselamatan dan keberlangsungan hidup anggotanya.
โSerikat pekerja harus mampu menjadi pelindung nyata. Advokasi jaminan sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral dan sosial organisasi,โ kata Jusuf RizalJam Presiden LIRA ini.
Pelatihan ini menghadirkan nara sumber Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, sebagai narasumber utama. Hadir pula Moh. Nasir, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Sunarti, Ketua Umum SBSI 92, yang memberikan perspektif dari sisi kebijakan publik dan gerakan buruh.
Timboel Siregarย menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Karena itu, advokasi harus dilakukan secara terukur dan berbasis regulasi.

โIsu jaminan sosial menyentuh semua lapisan rakyat. Advokasi tidak bisa hanya mengandalkan emosi, tetapi harus bertumpu pada pemahaman pasal dan aturan. Tanpa itu, pekerja akan selalu berada pada posisi lemah,โ kata Timboel.
Ia menguraikan landasan hukum jaminan sosial, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, hingga berbagai peraturan turunan yang mengatur Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Ketenagakerjaan. Timboel juga menyoroti dinamika perubahan regulasi yang kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.
Selain itu, Timboel memaparkan secara rinci program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja terdampak PHK. Ia mengingatkan pentingnya memastikan pekerja tidak kehilangan hak akibat praktik pengunduran diri yang dipaksakan.
Pelatihan berlangsung interaktif dengan diskusi kasus nyata dari berbagai daerah. Peserta mengemukakan persoalan seputar kepesertaan BPJS, hambatan klaim, hingga layanan kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Forum Jamsos menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi pijakan awal penguatan advokasi jaminan sosial di lingkungan serikat pekerja. Ke depan, Forum Jamsos berencana memperluas pelatihan ke sejumlah daerah serta mendorong kaderisasi advokat jaminan sosial di tingkat basis.
Melalui langkah tersebut, Forum Jamsos berharap serikat pekerja dapat berperan lebih strategis dalam memastikan negara menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan jaminan sosial yang adil dan berkelanjutan bagi pekerja dan buruh.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 



