
Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pemikir Bangsa/Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
Dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP baru disebutkan bahwa PPNS dan penyidik tertentu, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, wajib berkoorinasi dengan penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyidik terdiri atas penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu, serta Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyidik Polri merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Namun terjadi penyimpangan yang menimbulkan ketidakjelasan pengawasan terhadap penyidik, serta adanya pengkhususan yang berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.
Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 ayat (9) yang menyatakan bahwa jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan undang-undang. Ketentuan ini membingungkan, karena jaksa juga merupakan PNS. Apakah hal tersebut berarti jaksa secara otomatis juga merupakan PPNS jika bertindak sebagai penyidik?
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (5) menyatakan bahwa koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan bagi penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL. Dengan demikian, muncul pertanyaan: siapa yang mengawasi penyidikan yang mereka lakukan dalam menjalankan kewenangan sebagai penyidik? Terjadi kekosongan penjelasan dan pengertian yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Karena jaksa merupakan PNS, timbul pertanyaan apakah jaksa juga dapat disebut PPNS? Begitu pula dengan penyidik tertentu: apakah yang bertugas sebagai penyidik tertentu adalah ASN atau pegawai negeri atau disebut apa? Dan jika itu yang dilatih sebagai penyidik, apakah mereka masuk dalam kategori PPNS yang seharusnya dikoordinasikan dan diawasi oleh Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4)?
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) juga bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan bahwa penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau penyidik tertentu dilakukan melalui penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
Ketentuan ini secara jelas menegaskan peran Polri sebagai penyidik utama yang melakukan pengawasan sejak tahap penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Oleh karena itu, Pasal 7 ayat (5) seharusnya diubah karena menimbulkan kebingungan dan pertentangan antara ketentuan umum dan pasal-pasal lainnya.
Akibatnya, masyarakat berpotensi kesulitan memperoleh keadilan karena tidak adanya pengawasan terhadap penyidik tertentu dan jaksa sebagai penyidik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Hal serupa juga terlihat dalam Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyelidik Polri. Namun, pada ayat (2) kembali dikecualikan bagi penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.

Demikian pula Pasal 24 ayat (3) yang mewajibkan PPNS dan penyidik tertentu melibatkan penyidik Polri dalam penghentian penyidikan. Akan tetapi pada ayat (5) kembali diberikan pengecualian bagi penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
Padahal, dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (4) telah dijelaskan bahwa penyidik tertentu adalah pejabat suatu lembaga selain penyidik Polri dan PPNS yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Artinya, penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL termasuk dalam kategori penyidik tertentu.
Dengan demikian, Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) seharusnya dapat dilaksanakan sesuai dengan isinya tanpa bertentangan dengan Pasal 7 ayat (5). Begitu pula Pasal 8 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (3) seharusnya dapat dilaksanakan secara konsisten tanpa menimbulkan kebingungan.
Masyarakat tidak menginginkan ketentuan ini menjadi celah bagi penguasa dan kekuasaan untuk menindas masyarakat. Semua pihak harus dapat saling mengawasi dan diawasi.
Tidak ada alasan yang jelas mengapa hanya PPNS yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri, sementara penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL tidak boleh diawasi.
Selain itu, tidak dijelaskan secara tegas pejabat apa dan dengan sebutan apa penyidik yang memiliki kewenangan di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL tersebut.
Padahal, KUHAP dengan jelas menyatakan bahwa Polri adalah penyidik utama, dan bahwa PPNS serta penyidik tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri. Namun, selalu terdapat ayat lanjutan yang membatasi ketentuan sebelumnya tanpa penjelasan yang memadai.
Hingga saat ini, belum terdapat pengertian atau penjelasan, baik dalam ketentuan umum mau penjelasan pasal demi pasal, mengenai perbedaan antara penyidik Kejaksaan dan penyidik tertentu. Padahal, pada praktiknya, mereka sama-sama merupakan ASN atau pegawai negeri yang dilatih dan diberi kewenangan sebagai penyidik sehingga dapat dianggap sebagai PPNS.
Sedangkan untuk TNI AL, karena tunduk pada peradilan militer, tentu tidak masuk dalam ranah penyidikan sipil, kecuali untuk tindak pidana tertentu yang berkaitan langsung dengan anggota TNI AL.
Jakarta, 12 Januari 2026
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





