
Oleh: R HAIDAR ALWI (Pemikir Bangsa/Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)
PEMECATAN dan sanksi etik terhadap hampir 10 ribu anggota Polri selama tahun 2025 bukanlah bukti runtuhnya moral institusi, melainkan justru indikator bahwa sistem pengawasan internal bekerja dengan sangat baik.
Dalam organisasi sebesar Polri, dengan ratusan ribu personel yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan menghadapi spektrum tugas yang sangat luas, pelanggaran adalah risiko yang tidak pernah nol.
Yang menjadi ukuran utama integritas institusi bukanlah ketiadaan pelanggaran, melainkan bagaimana pelanggaran itu ditangani.
Ketika anggota yang terbukti melanggar kode etik atau hukum dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan, hal tersebut mencerminkan adanya kemauan institusi untuk membersihkan diri, bukan menutup-nutupi kebusukan.
Menyimpulkan krisis moral secara menyeluruh dari data sanksi juga mengabaikan fakta bahwa sebagian besar kasus tersebut terungkap melalui mekanisme internal Polri sendiri, baik melalui pengawasan berjenjang maupun laporan masyarakat yang ditindaklanjuti.
Artinya, angka-angka itu tidak lahir dari pembiaran, tetapi dari proses penertiban. Dalam logika reformasi birokrasi dan penegakan etik, peningkatan jumlah sanksi dalam periode tertentu justru bisa menandakan fase pengetatan disiplin, bukan kemerosotan nilai secara massal.
Generalisasi bahwa ribuan pelanggaran otomatis mencerminkan krisis moral kolektif juga tidak adil bagi mayoritas anggota Polri yang menjalankan tugasnya secara profesional, sering kali dalam kondisi berisiko tinggi dan tekanan sosial-politik yang besar.
Mereka yang bekerja di lapangan menjaga keamanan, menangani bencana, mengungkap kejahatan, dan melayani masyarakat setiap hari, kerap terhapus dari narasi publik yang lebih senang menyoroti sisi gelap institusi secara total.

Kritik yang mengabaikan proporsi ini berpotensi merusak kepercayaan publik secara tidak produktif dan justru melemahkan dorongan perubahan dari dalam.
Persoalan utama Polri sesungguhnya bukan sekadar moral individu, melainkan tantangan struktural dan kultural yang telah lama diakui dalam agenda reformasi, mulai dari beban kewenangan yang besar, relasi dengan kekuasaan politik dan ekonomi, hingga kualitas rekrutmen dan pembinaan karier.
Menyederhanakan masalah-masalah sistemik tersebut menjadi “krisis moral” semata justru mengaburkan akar persoalan dan tidak menawarkan solusi yang relevan.
Kritik yang tajam seharusnya diarahkan pada bagaimana sistem pengawasan diperkuat, transparansi diperluas, dan akuntabilitas eksternal dimaksimalkan, bukan pada pelabelan institusi secara hitam-putih.
Publik memang berhak mengkritik Polri, bahkan dengan nada keras. Namun kritik yang bertanggung jawab harus berpijak pada analisis yang utuh, bukan pada sensasi angka dan kesimpulan emosional.
Pemecatan ratusan anggota dan ribuan sanksi etik seharusnya dibaca sebagai tanda bahwa Polri sedang berada dalam proses penertiban internal yang tidak mudah dan penuh resistensi.
Proses ini layak diawasi, dikritik, dan diperbaiki, tetapi tidak adil jika langsung diposisikan sebagai bukti final bahwa moral institusi telah runtuh tanpa harapan.
Jakarta, 1 Januari 2026
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 




