
Jakarta, LiraTV.id โ Kasus sengketa aset yang melibatkan mantan Caleg DPRD DKI Jakarta, Fenty Lindari, dan seorang wanita bernama Nancy Fidelia Fatima (40) berbuntut panjang dan semakin melebar.
Belakangan viral dugaan percakapan yang bocor antara seseorang yang katanya anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan jurnalis inisial R.I. dengan Fenty Lindari.
Dugaan percakapan yang “bocor” itu menyoroti strategi pengelolaan pemberitaan terkait sengketa aset yang tengah diperjuangkan Nancy Fidelia Fatima.
Kasus sengketa aset sendiri sudah dilaporkan oleh Nancy ke Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2025. Nancy menegaskan sebagai pembeli beritikad baik, namun mengalami kerugian materiel dan immateriel.
Perkembangan terbaru, muncul dugaan rekaman yang bocor antara R.I. dengan Fenty (mantan caleg DPRD dari partai NasDem) yang isinya membahas rencana penghapusan berita merugikan Fenty.
“Biar aku kerjain ya take down-nyaโฆ kak, aku ini jurnalis kakโฆ aku tu gak bakal kenaโฆ mau pidana maupun itu hoax pun gak bakal kena,” demikian kata R.I.
Percakapan itu sendiri ditulis dalam rilis media yang tertulis redaksi pada Sabtu (27/12/2025).
Dijelaskan bahwa Fenty meminta agar narasi pemberitaan diarahkan ke isu internal partai. โKau take down itu barangโฆ kau buat semua kader NasDemโฆ bla..bla..kau putar balik beritanya,โ kata Fenty.
Dalam keterangan itu juga disampaikan bahwa R.I. berkata: โNanti aku mintain statment dari kader-kader NasDemโฆ biar nanti ributnya sama kader NasDem.โ
Nah, terkait hal ini, tim hukum Nancy menilai percakapan ini menunjukkan adanya dugaan perencanaan yang dapat merugikan pihaknya, termasuk potensi penyebaran informasi yang diputarbalikkan dan penggunaan profesi wartawan secara tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Dari sisi hukum, percakapan ini berpotensi terkait pasal-pasal mengenai pemufakatan jahat, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan penyalahgunaan profesi wartawan.
Tim hukum Nancy menekankan bahwa profesi wartawan tidak memberikan kekebalan hukum bila terbukti adanya niat merugikan pihak lain, atau pemberitaan yang tidak akurat.
Melalui kuasa hukumnya Sandi Suroso, SH dari Aqsata Law Firm, Nancy menggugat Fenty Lindari dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp1 miliar dan immateriel Rp10 miliar, serta uang paksa apabila putusan tidak dijalankan. Gugatan ini menegaskan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Selain jalur perdata, Nancy sebelumnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT, tertanggal 5 Desember 2025.
Laporan ini mencakup dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), dan pemalsuan akta otentik (Pasal 264 KUHP).
Nancy menegaskan bahwa sejumlah dokumen diduga tidak sah karena ia tidak pernah menghadap notaris secara langsung.
Nancy juga menyatakan akan melaporkan R.I. ke Polda Banten atas dugaan ujaran kebencian dan penggelapan, sebagai tindak lanjut dari percakapan yang berpotensi memengaruhi opini publik.
Kasus ini menunjukkan bahwa sengketa aset tidak hanya berkaitan dengan dokumen dan sertifikat, juga strategi komunikasi yang dapat memengaruhi persepsi publik.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





