
Oleh: R. HAIDAR ALWI (Pemikir Bangsa/Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)
POLEMIK seputar Peraturan Kepolisian Nomor 25 Tahun 2025 seharusnya menjadi ruang diskursus rasional untuk memperkuat agenda reformasi Polri.
Namun yang terjadi malah sebaliknya. Respons Komite Reformasi Polri (KRP) dalam menyikapi peraturan tersebut menunjukkan sejumlah kekeliruan mendasar, baik dari sisi pemahaman hukum, etika kelembagaan, maupun komunikasi kebijakan publik.
Nah, ada enam kesalahan fatal KRP yang berpotensi mereduksi makna reformasi itu sendiri.
Pertama, kesalahan mendasar KRP terletak pada kekeliruan membaca kedudukan hukum Perpol dalam sistem peraturan perundang-undangan. Perpol bukanlah peraturan yang berdiri sejajar dengan undang-undang atau peraturan pemerintah, melainkan peraturan internal institusi yang bersifat administratif dan operasional.
Ketika KRP mempersoalkan Perpol 25/2025 seolah-olah ia membentuk norma hukum baru yang mengikat publik secara umum atau bertentangan langsung dengan konstitusi, terjadi bias kategorisasi hukum. Kritik semacam ini menunjukkan kegagalan dalam membedakan antara norma internal kelembagaan dan norma publik yang bersifat mengatur warga negara.
Kedua, KRP melakukan lompatan logika konstitusional (constitutional overreach) dengan menarik Perpol 25/2025 ke ranah pengujian konstitusionalitas, padahal Perpol tidak termasuk objek pengujian Mahkamah Konstitusi.
Dengan framing yang demikian, KRP tidak hanya keliru secara akademis, namun juga berpotensi menyesatkan opini publik mengenai mekanisme kontrol konstitusional yang sah. Kritik yang tidak presisi ini menciptakan kesan seolah-olah Kapolri telah melampaui kewenangan konstitusionalnya, padahal kewenangan pengaturan internal Polri secara tegas dijamin oleh undang-undang sektoral.

Ketiga, terdapat kesalahan etika kelembagaan karena KRP tidak menjaga batasan antara peran internal dan ekspresi personal di ruang publik. Komite Reformasi Polri secara etik seharusnya menjadi ruang musyawarah internal dan pemberi rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan Kapolri, bukan aktor yang memproduksi kegaduhan publik.
Ketika kritik keras terhadap Perpol 25/2025 disampaikan ke ruang media tanpa didahului atau disertai mekanisme internal, fungsi KRP bergeser dari lembaga penasihat menjadi kelompok penekan politik, yang justru bertentangan dengan alasan pembentukan komite tersebut.
Keempat, KRP gagal membaca konteks kebijakan dan tujuan regulasi secara utuh (policy blindness). Perpol 25/2025 diperlakukan semata-mata sebagai ancaman normatif, alih-alih menilai apakah regulasi tersebut memang diperlukan untuk menjawab kebutuhan organisasi, tata kelola, atau dinamika keamanan. Kritik yang mengabaikan konteks kebijakan menunjukkan pendekatan ideologis, bukan pendekatan reformis berbasis bukti.
Kelima, KRP melakukan kesalahan komunikasi publik dengan menggunakan diksi yang bersifat menghakimi dan delegitimatif. Penggunaan istilah-istilah seperti “inkonstitusional” atau “pembangkangan konstitusi”, tanpa argumentasi hukum yang solid dan terukur telah memperkeruh ruang publik. Alih-alih memperkuat reformasi Polri, narasi semacam ini justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memperlemah konsolidasi pemerintahan.
Keenam, sikap KRP menunjukkan paradoks reformasi. Reformasi seharusnya mendorong penguatan institusi melalui mekanisme checks and balances yang proporsional, bukan melalui delegitimasi sepihak terhadap otoritas yang sah. Ketika KRP mengkritik Perpol 25/2025 tanpa menawarkan alternatif kebijakan yang konkret dan operasional, kritik tersebut kehilangan bobot reformis dan berubah menjadi sekadar kritik para pembenci.
Secara keseluruhan, kesalahan KRP dalam polemik Perpol Nomor 25 Tahun 2025 tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga mencerminkan permasalahan etik, metodologis, dan strategis. Jika dibiarkan, pola kritik yang keliru ini justru berpotensi merusak tujuan reformasi Polri itu sendiri, karena reformasi yang matang tidak dibangun di atas kegaduhan, melainkan pada reformasi hukum, kedewasaan etik, dan tanggung jawab kenegarawanan.
Jakarta, 19 Desember 2025
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





