
Batam, LiraTV.id – LSM Penggiat Anti Korupsi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) soroti dan kawal kasus penipuan Budianto dan Wirianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Kasus yang ditangani Direktoral Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus memperoleh perhatian LSM LIRA, karena rawan dinegosiasikan oleh oknum petinggi di Bareskrim, Mabes Polri.
Kepada media ketika dihubungi di Jakarta, Presiden LSM LIRA KRH. HM. Jusuf Rizal mengatakan pihaknya sejak awal mengawal kasus tindak pidana penipuan tersebut. Kasus ini memakai modus dengan cara menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya oleh Budianto dan Wirianto di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kasus ini telah ditangani Direktoral Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri.

Jusuf Rizal menegaskan, kasus penipuan ini menjadi perhatian LSM LIRA karena melibatkan investor dari Singapura serta perusahaan PT. Jagat Energy dan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans di Batam.
Budianto dan Wirianto dijerat Pasal berlapis KUHP Pasal 378, Pasal 372, Pasal 266 serta UU Pencucian Uang, antara kurun waktu tahun 2016-2020 dengan kerugian sedikitnya SGD 6.489.437 atau setara Rp.83,1 milyar
Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, penggiat Anti Korupsi, Relawan Prabowo itu- kasus penipuan yang dilakukan Budianto dan Wirianto hingga ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu waktu guna diproses hukum lebih lanjut.
Hal ini sebagaimana SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), 21 Oktober 2025, Nomor B/SP2HP/SDM/X/RES.2.6/2025/Dirtipideksus yang diperoleh media.


Bukankah seharusnya prosesnya sudah harus masuk ketahap berikutnya, mengingat penetapan tersangka sudah dilakukan 20 Oktober 2025? Karena jika kelamaan gampang diintervensi dan masuk angin oleh oknum otoritas di atasnya yang memiliki kepentingan? tanya media.
Jusuf Rizal menjawab, bahwa berbagai kemungkinan masalah hukum bisa terjadi di Indonesia. Bisa saja lambannya penanganan kasus ini sengaja diulur pihak berwajib.
Bisa juga seperti rumor yang diperoleh LSM LIRA adanya oknum petinggi di Bareskrim Mabes Polri yang mencoba bermain dan intervensi, misalnya mau dinego dan hentikan penyidikannya (SP3)
“Jika itu terjadi maka akan jadi perhatian publik. Sekaligus menegaskan adanya transaksi hukum dalam penanganan perkara hukum di Institusi Kepolisian. Yang seperti ini bisa dilapor ke berbagai pihak seperti Propam, Kompolnas, Tim Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo. Agar yang terlibat dipecat dari institusi Kepolisian,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu
Lebih jauh Ketum Ormas Masyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) itu akan terus melakukan monitoring guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jusuf Rizal akan mempertanyakan perkembangan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Bareskrim Mabes Polri.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





