
Oleh: Ir. R. Haidar Alwi, MT. (Pemikir Bangsa, Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
PERNYATAAN Adrianus Meliala yang mengatakan bahwa Polri wajib diawasi karena merupakan salah satu pengguna anggaran terbesar memang berangkat dari niat baik. Yaitu agar pengelolaan dana publik di institusi kepolisian berjalan transparan dan akuntabel.
Namun, pandangan tersebut juga perlu dilihat secara lebih seimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bahwa Polri adalah institusi dengan potensi korup yang tinggi karena anggaran yang besar.
Secara prinsip, pengawasan terhadap Polri memang penting. Sebagai lembaga besar yang mempunyai tugas vital dalam menjaga keamanan, Polri tentu harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya kepada masyarakat.
Pengawasan diperlukan agar tidak ada penyimpangan dan agar setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme Polri. Sebab, lembaga yang profesional tidak hanya kuat di lapangan, tetapi juga tertib dalam mengelola anggaran dan terbuka terhadap evaluasi.
Namun, alasan bahwa Polri wajib diawasi karena memiliki anggaran besar terlalu sederhana. Jumlah anggaran bukan satu-satunya faktor yang menentukan perlunya pengawasan ketat. Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran itu dikelola. Apakah penggunaannya efisien, efektif, transparan, dan sesuai aturan.
Banyak lembaga negara lain juga memiliki anggaran besar, tetapi yang membedakannya adalah kualitas sistem kontrol internal dan sejauh mana mekanisme pengawasan eksternal berjalan dengan baik.
Selain itu, pengawasan terhadap Polri juga tidak boleh dilakukan secara kaku atau berlebihan. Sebab, Polri memiliki fungsi yang sangat spesifik dan sensitif. Menangani kejahatan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, menjaga keamanan nasional, dan lain sebagainya.
Jika pengawasan dilakukan tanpa memahami konteks operasional kepolisian, justru bisa menghambat kerja aparat di lapangan. Misalnya, beberapa data dan kegiatan penyelidikan memang tidak bisa dibuka ke publik karena menyangkut rahasia penegakan hukum. Jadi, pengawasan harus diatur agar tetap menjaga keseimbangan antara transparansi dan efektivitas kerja kepolisian.

Hal lain yang perlu diingat, pengawasan terhadap Polri sudah berjalan dalam dua bentuk, yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Di internal Polri, ada unit seperti Propam dan Inspektorat yang bertugas menegakkan disiplin dan mengawasi kinerja anggota. Di luar Polri, ada pengawasan dari DPR, BPK, KPK, Kompolnas, dan masyarakat sipil.
Oleh karena itu, ketika dikatakan Polri wajib diawasi, sebaiknya dijelaskan lebih rinci siapa yang mengawasi, dengan cara apa, dan apa indikator keberhasilannya. Kalau tidak jelas, pengawasan hanya menjadi slogan tanpa dampak nyata.
Penting juga untuk mempertimbangkan efek sosial dari narasi semacam ini. Ketika publik terus disuguhkan pernyataan bahwa Polri harus diawasi karena pengguna anggaran besar, ada risiko masyarakat yang semakin curiga dan kehilangan kepercayaan. Padahal, kepercayaan publik adalah modal utama bagi polisi dalam menjalankan tugasnya.
Jika kepercayaan menurun, masyarakat akan enggan bekerja sama dengan polisi, dan itu bisa memengaruhi penegakan hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, yang lebih tepat bukan sekadar mengatakan Polri wajib diawasi, melainkan diikuti dengan cara efektif, transparan dan mendukung kinerjanya. Artinya, pengawasan memang harus ada, tetapi tujuannya bukan untuk mengekang, melainkan untuk memperkuat. Pengawasan yang baik justru membantu Polri menjadi lebih profesional, lebih dipercaya, dan lebih efisien.
Kesimpulannya, pernyataan bahwa Polri wajib diawasi memang benar dalam semangat akuntabilitas publik, namun alasan dan tujuannya perlu dijelaskan dengan lebih mendalam. Fokusnya bukan hanya pada besar-kecilnya anggaran, namun pada bagaimana pengawasan itu dilakukan agar memperbaiki sistem, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memperkuat reformasi kepolisian secara berkelanjutan.
Jakarta, 6 November 2025
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 




