Depok, LIRATV.ID — Sengketa lahan di wilayah Utan Jaya, Kota Depok, kembali mencuat ke permukaan. Persidangan lanjutan atas perkara kepemilikan tanah seluas 1.920 meter persegi yang saat ini ditempati oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas 1A.
Ahli waris almarhum H. Namit bin Sairan melalui tim kuasa hukum REWP Law Firm menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan panggilan moral dan hati nurani untuk menegakkan keadilan.
“Ini bukan sekadar gugatan, tetapi panggilan moral untuk melawan ketidakadilan,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Reqi Endar Wijanarko, SH., MH., CLA, seusai sidang di PN Depok.
*Kronologi Sengketa dan Dasar Gugatan*
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang, SH., MH, bersama dua hakim anggota Merry Harianah, SH., MH, dan Nartilona, SH., MH, serta Panitera Pengganti Dwi Djauhartono, SH., MH, pihak penggugat menghadirkan dokumen kepemilikan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari Persil 156 Blok 15 No. C-648/2310 di Kampung Utan Jaya, Depok.
Menurut kuasa hukum penggugat, sejak tahun 1967, almarhum H. Namit bersama keluarga membangun Sekolah Dasar Swasta Utan Jaya di atas lahan milik pribadi mereka sebagai bentuk kontribusi terhadap dunia pendidikan. Namun, sekitar tahun 1983, status sekolah tersebut berubah secara sepihak menjadi sekolah negeri (SDN Utan Jaya) tanpa izin atau kesepakatan dengan pemilik lahan.
Pada tahun 1990, pemerintah bahkan menempatkan SDN Pondok Terong 2 di lokasi yang sama, dan pada 1995, papan nama resmi SD Negeri dipasang tanpa sepengetahuan keluarga H. Namit.
*Janji Tak Terpenuhi dan Klaim Bermasalah*
Kuasa hukum REWP Law Firm mengungkapkan, pihak keluarga sempat dijanjikan kompensasi berupa pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
Masalah semakin kompleks pasca pemekaran wilayah tahun 1999, ketika aset pendidikan dari Kabupaten Bogor diserahkan ke Pemerintah Kota Depok. Dalam dokumen serah terima tahun 2001, lahan SDN Utan Jaya disebut “berdasarkan segel jual beli”, padahal tidak pernah ada transaksi jual beli yang dilakukan antara keluarga penggugat dan pihak pemerintah.
*Upaya Damai yang Diabaikan*
Sejak tahun 2010, keluarga H. Namit telah berupaya menempuh jalur damai dengan mengajukan permohonan agar sekolah dikembalikan menjadi sekolah swasta. Namun, alih-alih menyelesaikan secara adil, pemerintah justru meminta agar tanah tersebut dihibahkan, yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan terhadap rakyat kecil.
Tahun 2018, Pemerintah Kota Depok menetapkan penggabungan dua sekolah negeri menjadi satu entitas baru bernama SDN Utan Jaya, yang oleh keluarga penggugat dianggap semakin memperkuat dugaan penguasaan aset tanpa hak.
*Tuntutan Hukum dan Nilai Ganti Rugi*

Dalam gugatannya, keluarga almarhum H. Namit melalui REWP Law Firm menuntut agar Majelis Hakim PN Depok menyatakan:
1. Tanah seluas 1.920 m² di Kampung Utan Jaya adalah milik sah penggugat.
2. Penguasaan oleh tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
3. Para tergugat wajib mengosongkan dan mengembalikan lahan kepada pemilik tanpa syarat.
4. Para tergugat membayar ganti rugi materiil Rp5.000.000.000 dan immateriil Rp3.000.000.000.
5. Subsidair, jika pemerintah bermaksud membeli lahan tersebut (±1.500 m²), maka harus memberikan kompensasi sebesar Rp20.000.000.000.
“Kami Tidak Menentang Pendidikan, Tapi Menolak Kezaliman”
“Kami tidak menentang pendidikan, tapi kami menolak kezaliman,” ujar Reqi Endar Wijanarko, SH., MH., CLA.
“Sekolah boleh tetap berdiri, tapi hak rakyat jangan diinjak. Tanah ini milik keluarga H. Namit, bukan milik negara. Keadilan harus ditegakkan.”
Kuasa hukum berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Kasus ini dinilai menjadi cermin lemahnya perlindungan hukum terhadap hak milik warga dan pengingat bahwa negara tidak boleh semena-mena menguasai aset rakyat dengan dalih kepentingan umum.
Para Pihak dalam Persidangan
Penggugat (Ahli Waris almarhum H. Namit):
1. Tiharoh
2. Hj. Napsiah
3. Icih Sumarsih
4. Muchtar HN
5. Fatoni
Kuasa Hukum Penggugat (REWP Law Firm):
•Reqi Endar Wijanarko, SH., MH., CLA.
•Yose Priyono, SH., MH.
•S. Fedrick S., SH., MH.
•Adam Barkah Setiadi, SH., M.Kn.
Damos Wiratuas Tampubolon, SH., MH.
•Rizqi Rahdika Putra, SH.
•Helen Francisca Refun, SH., M.Kn.
•Indra Priyono, SH.
•Kuasa Hukum Tergugat (Pemerintah Kota Depok dan Kabupaten Bogor):
•Tri Sumarni, SH., MH.
Wahyu Siddhi Triatmojo, SH.
•Rozzyana Nyndhya, SH.
Rachima Satria Ristanti, SH., MH.
•Diana Wulan Traya, SH., MH.
•Ahmad Nurkhamid, SH., MH.
Riza Dona, SH., MH.
Merlysa Prima Zufni, SH., MH.
•Auliya Rahmania, SH.
Penutup
Ketua Tim Kuasa Hukum Reqi Endar Wijanarko, SH., MH., CLA menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak rakyat kecil.
“Kami akan kawal sampai akhir. Ini bukan semata perkara tanah, tapi soal keadilan rakyat,” ujar Reqi menutup keterangannya.(Joe/Red)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





