Jakarta, LiraTV.id โ Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Blankspot Nasional di Ruang Rapat Gatot Kaca Kemenko Polkam, Jakarta.
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyatukan langkah dalam penanganan wilayah tanpa layanan internet (blankspot) di seluruh Indonesia.
Rapat menyoroti berdasarkan aplikasi SIGNAL dan PASTI Komdigi, masih tetrdapat 2.342 desa dengan 3.054 titik blankspot sinyal yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, Ketimpangan ini menunjukkan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur digital melalui sinergi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan sektor swasta.
โPemerintah harus memiliki satu peta data nasional yang valid dan terbarukan agar kebijakan pembangunan infrastruktur digital bisa lebih tepat sasaran. Karena itu, standarisasi definisi blankspot perlu ditetapkan dalam regulasi teknis agar tidak ada perbedaan persepsi antar instansi,โ
ujar Marsma TNI Pandu , Asdep Telematika Kemenko Polkam dalam keterangannya.

Dalam rapat, terungkap pula bahwa Komdigi dan BAKTI tengah mengintegrasikan dua platform pemetaan, PASTI dan SIGNAL, sebagai sistem terpadu yang akan digunakan dalam proses verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah dan operator. Sementara itu, Kemendagri mendorong seluruh pemda untuk menginput data ke e-Walidata SIPD, yang baru dilakukan oleh sekitar 58% kabupaten/kota.
Selain itu, BAKTI melaporkan telah membangun 6.700 BTS di berbagai wilayah, meski sebagian belum dapat dioperasikan karena keterbatasan keekonomian wilayah. Untuk itu, peserta rapat sepakat perlunya pembiayaan kolaboratif antara APBN, APBD, dan sektor swasta, termasuk dukungan PLN untuk penyediaan energi di wilayah terpencil.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam akan mendorong terbitnya ketentuan terkait definisi dan peta blankspot, baik melalui Peraturan Menteri maupun dokumen kebijakan lintas sektor, guna memastikan penyelarasan data dan langkah bersama dalam pemerataan konektivitas digital nasional.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





