User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻
Hukum  

TERBUKTI TIDAK ADA KETERLIBATAN DROSOPHILA DIDALAM TRANSAKSI TUKAR MENUKAR SURAT BERHARGA ANTARA CMNP DENGAN HARY TANOE.

Jakarta,LIRATV.ID – Lanjutan persidangan gugatan perdata antara CMNP vs Hary Tanoe dan MNC Group berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta (22/10), dalam persidangan dengan agenda saksi dari CMNP. CMNP menghadirkan Jarot Basuki, mantan Kepala Biro Keuangan CMNP di tahun 1999–2004. Keterangan dan kesaksian Jarot Basuki bersesuaian dengan kesaksian Jusuf Hamka pada sidang sebelumnya, terkait transaksi adalah tukar menukar surat berharga dan inisiator pertukaran antara MTN dan Obligasi CMNP dengan NCD milik Hary Tanoe tersebut adalah Tito Sulistio dan Hary Tanoe.

Dalam persidangan tersebut terungkap fakta-fakta mencengangkan terkait Drosophila, diantaranya perusahaan tersebut dimiliki oleh Hary Tanoe dan Liliana Tanaja sebagaimana sahamnya dimiliki oleh Hary Tanoe sebanyak 50.000 saham atau sebesar 50% dan Liliana Tanaja sebanyak 50.000 saham atau sebesar 50%. Tidak hanya itu, Hary Tanoe, Liliana Tanaja dan Tang Lai Lin (sudah meninggal dunia) juga duduk sebagai Direktur pada saat itu. Sangat aneh apabila perusahaan ini disebut sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian CMNP. Pertama, bagaimana mungkin perusahaan yang didirikan dengan modal 100 ribu SGD memiliki NCD senilai 28 juta USD. Selanjutnya, diduga perusahaan ini sengaja dibuat oleh Hary Tanoe untuk jadi bumper agar terlepas dari tanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh CMNP atas diserahkannya NCD yang tidak sah kepada CMNP, mengingat bahwa Drosophila didirikan hanya tujuh bulan sebelum transaksi pertukaran surat berharga milik CMNP dengan NCD milik Hary Tanoe, dan akhirnya dibubarkan secara sukarela pada tahun 2004. Fakta ini menunjukan bahwa Hary Tanoe sendirilah yang melikuidasi Drosophila. Dalih Pihak Hary Tanoe selama ini yang menyebut Drosophila sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam transaksi NCD senilai 28 juta USD semakin terbantahkan, karena tidak ada satupun dokumen yang menunjukan bahwa ada keterkaitan dan keterlibatan Drosophila dalam transaksi tukar menukar NCD. Dari fakta-fakta persidangan tersebut, jelas tidak ada urgensi dan kepentingan hukum bagi CMNP menggugat Drosophila, apalagi Drosophila jelas-jelas sudah tidak ada sejak 2004.

Iklan

Persidangan yang semakin panas dan seru tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (29/10) yang akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe