
Jakarta, 30 September 2025 โ Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) bersama orang tua korban penembakan remaja di Depok, resmi menyerahkan berkas pengaduan ke Komnas HAM RI. Rombongan yang dipimpin Obor Panjaitan (Ketua Umum IPAR, perwakilan keluarga) tiba sekitar pukul 15.00 WIB di Gedung Komnas HAM, disambut hujan deras. Petugas keamanan dan staf Komnas HAM menjemput dengan payung, lalu mengantar ke Sentra Layanan Informasi & Pengaduan (SELAP).
Di ruang layanan, staf Komnas HAM memeriksa dokumen pengaduan yang disusun IPARโberisi kronologi, bukti foto-luka, hasil tindakan medis, korespondensi dengan pihak kepolisian, serta dasar hukum dugaan pelanggaran hak asasi. Orang tua korban, Muhardi (Pak Mui), memberikan keterangan langsung dan menjawab pertanyaan verifikatif.
Komnas HAM menanyakan antara lain: apakah ada upaya restorative justice atau komunikasi transparan dari Polres Metro Depok kepada keluarga. Jawaban keluarga dan IPAR: tidak ada. Dijelaskan pula bahwa korban sehari-hari berjualan sate (Taichan)โmenegaskan ia bukan penganggur dan punya aktivitas kerja yang jelas.
IPAR menyampaikan rekam komunikasi sebelumnya dengan Humas Polres yang mengakui ada anggota terperiksa dan โsudah dipatsuskanโ, namun kapolres tidak merespons permintaan konfirmasi lanjutan, dan hingga kini identitas penembak, jenis proyektil, serta dasar penggunaan senjata belum dibuka ke publik maupun keluarga.
IPAR juga memaparkan temuan terbaru pada tubuh korban, termasuk luka serius pada jempol kaki kiri-kanan yang cukup lama tertutup perban. Hal ini menambah urgensi audit medis dan verifikasi independen atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).

Merujuk arahan Prof. OC Kaligis dalam forum PKPA Peradi Nusantaraโyang menegaskan Polri dan rumah sakit wajib transparan serta menyarankan langkah cepat melalui surat resmi ke KapolriโIPAR menyatakan tiga jalur sudah/akan ditempuh:
1. Aduan ke Komnas HAM (telah diterima),
2. Laporan pidana ke Bareskrim Polri, dan
3. Surat resmi ke Kapolri meminta investigasi independen, pembukaan identitas pelaku, serta jaminan akses rekam medis bagi wali sah.
โIni soal hak hidup dan masa depan seorang anak. Negara tidak boleh abai. Kami minta proses yang transparan, akuntabel, dan cepat,โ ujar Obor Panjaitan usai penyerahan berkas.
Komnas HAM menyatakan akan memproses pengaduan sesuai prosedur, dan meminta keluarga/kuasa melengkapi setiap pembaruan data medis maupun perkembangan penanganan di kepolisian. IPAR menegaskan tetap membuka ruang dialog, namun tidak akan berhenti sebelum fakta dibuka dan pertanggungjawaban ditegakkan. [OP]