Bunut – Ir. H. Arse Pane tercatat di Disnakertrans Jakarta Pusat selaku Ketua Umum Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila (Ketum SERBU-red). “Kami minta pihak Kepabeanan Perawang periksa ulang dokumen sertifikasi SNI Pupuk yang dikemas oleh PT Hamparan Alam Baruna Indonesia,” ini penting ungkap Bang Haji Arse Pane yang juga sebagai Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo kepada media nasional (1/10/2025).
Disela-sela percakapan dengan Kalis M Tokoh Masyarakat Siak sekaligus Ketua Korwil Relawan Tegak Lurus Prabowo Siak di kawasan Bunut, Kec. Perawang Kab. Siak mengatakan dengan memiliki SNI, pelaku usaha tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen dalam negeri, tetapi juga membuka peluang untuk bersaing di pasar internasional. “Saya pernah menanyakan hal ini (terkait SNI-red),” ujar Bripka JP Sihombing Bhabinkamtibmas Desa Pinang Sebatang Timur kepada pihak manajemen PT HABI.
Sementara itu, Rizki Tambunan Manager Umum Pelindo Cabang Perawang hingga berita ini diturunkan belum menjawab hasil konfirmasi Ketum SERBU Ir. H. Arse Pane. “Insya Allah besok (2/10/2025) akan terjawab,” demikian nada tegas Arse Pane menjawab media nasional.
Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum. “Untuk itu kapasitas saya selaku KETUM Relawan Tegak Lurus Prabowo selaku pimpinan pusat Jakarta akan siapkan bantuan hukum (Bankum-red) kepada warga Desa Pinang Sebatang Timur,” ujar Ir. H. Arse Pane yang juga dikenal Ketum SERBU (Serikat Buruh Pekerja Penerbit Percetakan Media Perisai Pancasila-red) kepada media nasional, Rabu (1/10/2025).
Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum. Itu jelas motto kami, Hak warga negara telah diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Republik Indonesia Tahun 1945. tegas Bang Haji Arse tercatat berkantor Dewan Pers sebagai Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat-red).
Itikad baik dalam arti subyektif disebut kejujuran. Ingat, hal itu terdapat dalam pasal 530 KUHP Perdata dan seterusnya yang mengatur mengenai kedudukan berkuasa (bezit).
Nah, masyarakat Desa Pinang Sebatang Timur, Kec. Tualang meminta itikad baik dari pemilik PT HABI Alianto Wijaya agar jalan rel lori yang telah dibikin gudang tempat pengantongan pupuk segera diganti rugi. “Kami berharap Alianto kooperatif dan membuka ruang,” demikian Kalid M Ketua Relawan Tegak Lurus Prabowo Siak (30/9/2025) kepada media nasional.
Itikad baik dalam arti subyektif ini merupakan sikap batin atau suatu keadaan jiwa. “Anda ingat klausul ‘lokus’ lahan sawit milik warga telah ada dua puluh tahun” sebelum gudang milik owner PT HABI ada. Diterangkan dr. Fajar Hanafi selaku Ketua Korwil Relawan Tegak Lurus Prabowo Riau saat menjenguk Sudarno, Kades Pinang Sebatang Timur.
Untuk mempersingkat waktu tempuh dan menjamin keamanan pengiriman sawit milik masyarakat, diadakan pembangunan rel kereta lori dikawasan Pinang Sebatang Timur persis dibelakang Masjid Darussalam Jl. Pertiwi Kampung Pinang Sebatang Timur.
Perlu kami sampaikan bahwa tahun 1980-an sampai 1990-an asal-muasal kawasan Bunut terletak di Kec. Siak, Kabupaten Bengkalis. Dan sekarang Bunut berada di Desa Pinang Sebatang Timur itu terdapat kegiatan masyarakat setempat dengan mengandalkan aktivitas penebangan hutan (pohon kayu alam-red) untuk menjadikan suatu penghasilan masyarakat.
Hasil dari potongan kayu dengan panjang 2.5 meter tsb kemudian di kirim langsung masyarakat ke PT. IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper-red), adapun untuk alat pengangkutan kayu-kayu tsb menggunakan moda kereta lori dengan menggunakan landasan rel.

Setelah kegiatan penebangan kayu berakhir, ada mula pemetaan tanah dan selanjutnya tanah tersebut diperjual belikan kepada masyarakat.
Sementara untuk akses jalan diberi nama Jalan Rel hingga penerbitan tapal batas dan didalam surat tanah pun diberi nama Jalan Rel yang mana dahulunya Distrik Rasau Kuning hingga ke PT. IKPP sampai dengan saat ini.
Namun seiring perjalanan waktu, kurang lebih pada awal tahun 2025 terjadi penutupan Jalan Rel bertujuan untuk pembuatan Gudang Pupuk yang berasal dari Jerman dan pemilik lahan tsb seorang pengusaha Alianto Wijaya yang berdomisili di Kota Medan, sehingga akses jalan keluar masuk para petani sawit terganggu.
โYa betul Pak. Itu rencananya dibuat untuk gudang pupuk. Pemiliknya bernama Pak Alianto, namun bukan punya PT. HABI Pak,โ jawab Owen Art Samosir mengaku sebagai HRD PT. Hamparan Alam Baruna Indonesia (PT. HABI-red).
Ironinya, Sudarno Kades Pinang Sebatang Timur saat ditemui pada hari Kamis (25/9/2025) oleh dr. Fajar Hanafi Ketua Relawan Tegak Lurus Prabowo Riau dikediamannya sedang mengalami sakit migren. โMaaf ya bapak-bapak. Saya sedang sakit. Migren saya kambuh,โ tutup Sudarno sembari langsung masuk kedalam rumah.
“Sampai berita ini diturunkan, pihak pengacara dari Alianto belum ada itikad baik,” ujar Endi Harwen Pemred Kesbangnews.com di Jakarta.
Kami sangat berharap agar Alianto Wijaya (Pemilik PT HABI-red) dapat segera membuatkan akses pengalihan jalan untuk lalu-lalang sepeda motor pengangkut sawit tsb.
Demikian kronologi lokasi kasus (Lokus) Jalan Rel Lori Sawit yang telah ditutup aksesnya oleh Alianto Wijaya pemilik PT Hamparan Alam Baruna Indonesia.
Pinang Sebatang Timur
29 September 202
KALIS M
Ketua Relawan Tegak Lurus Prabowo Siak