Jakarta, LIRATV.IDโ Selwa Kumar, pelapor dugaan kasus korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU), resmi mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk meminta perlindungan hukum.
Langkah ini diambil setelah Selwa menerima sejumlah peringatan terkait potensi ancaman atas keberaniannya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si.
Selwa Kumar diketahui merupakan salah satu pihak yang mendukung permohonan pemanggilan paksa terhadap Rektor USU oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana tertuang dalam surat resmi Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) tertanggal 14 September 2025.
Adapun laporan dugaan penyimpangan yang disorot meliputi:
– Proyek jalan APBD Sumut,
– Agunan kredit kebun sawit milik USU,
– Penyalahgunaan rumah dinas,
– Temuan BPK terkait proyek kolam retensi, Plaza UMKM, serta kelebihan pungutan UKT jalur mandiri.
Dalam keterangan tertulis kepada KBA News, Selwa menegaskan bahwa kehadirannya di LPSK bertujuan memperoleh perlindungan hukum agar dapat terus mendukung proses penegakan hukum tanpa intimidasi.

Melalui permohonannya, Selwa Kumar berharap dapat memperoleh:
1. Nasihat hukum dari LPSK mengenai hak-hak pelapor.
2. Perlindungan hukum sesuai mandat LPSK, agar tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.
3. Pemantauan keamanan pribadi bila dinilai perlu, guna mengantisipasi ancaman nyata.
Pihak LPSK menyambut baik laporan tersebut dan akan melakukan asesmen mendalam untuk menentukan bentuk perlindungan yang paling tepat. Kehadiran Selwa Kumar di LPSK diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat lain agar tidak takut melaporkan dugaan korupsi, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi maupun sektor lainnya.
Sebagai lembaga negara, LPSK memiliki mandat memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada saksi serta korban, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014.(Redsus)