User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

‎Billboard Rokok di Jalan Ciledug Garut Diduga Langgar Aturan, Dipampang Dekat Yayasan Pendidikan Gilang Kencana

Garut, LiraTV.id – Keberadaan papan reklame atau billboard iklan rokok di sepanjang Jalan Ciledug, Garut Kota, menuai sorotan publik.

Penempatan iklan produk inisial Dj S itu dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah pusat maupun daerah, sebab lokasinya berada di kawasan pendidikan, tepatnya berdekatan dengan Yayasan Pendidikan Gilang Kencana yang terdiri dari sekolah PAUD hingga sekolah menengah/kejujuran.

‎Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif, pemerintah secara tegas membatasi ruang gerak promosi produk tembakau, termasuk iklan luar ruang.

Salah satu ketentuan penting adalah larangan pemasangan iklan rokok di kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, hingga tempat bermain anak. Selain itu, iklan produk tembakau juga dilarang berada dalam radius 100 meter dari sekolah atau fasilitas kesehatan.

Aturan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut menyebutkan kawasan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan ruang publik tertentu sebagai zona tanpa rokok, termasuk pelarangan media promosi rokok di sekitarnya.

Iklan

‎Sejumlah warga menilai keberadaan billboard rokok di Jalan Ciledug, yang notabene jalur padat aktivitas masyarakat dan berdekatan dengan Yayasan Pendidikan Gilang Kencana, sangat tidak tepat.

“Ini jelas meresahkan. Jalan Ciledug ramai oleh pelajar yang setiap hari lalu-lalang. Kalau ada iklan rokok di dekat sekolah, itu sama saja menggiring anak-anak untuk mencoba,” kata seorang warga setempat, diutas jaringan PWMOI Jabar, Rabu (17/9/2025).

Selain itu, warga juga mempertanyakan kinerja Satpol PP Kabupaten Garut yang dinilai belum tegas dalam menertibkan reklame-reklame yang diduga melanggar aturan.

‎Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak pemerintah daerah, khususnya Satpol PP Kabupaten Garut, terkait keberadaan reklame tersebut.

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe