
Depok, 12 September 2025 โ Gelombang desakan moral atas Perwal No. 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan DPRD Kota Depok kembali menguat. Obor Panjaitan, Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) sekaligus Penanggung Jawab Aksi Moral GARDA Depok, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Ade Supriyatna, Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS.
Menurut Obor, sikap Ketua DPRD yang terkesan menghindar dari tanggung jawab saat aksi moral berlangsung adalah bentuk pelecehan terhadap aspirasi publik. Alih-alih hadir atau mengutus anggota dewan untuk menerima aspirasi, justru Sekwan (PNS birokrasi) yang dikirim menemui massa.
โIni bukan sekadar formalitas. Aspirasi rakyat tidak boleh ditukar gelap atau dititipkan kepada PNS. Ketua DPRD harus berani duduk di depan rakyat, bukan bersembunyi di balik birokrasi,โ tegas Obor.
Obor juga menuding sikap ini sebagai salah satu indikasi kuat bahwa DPRD, khususnya pimpinannya, masih berusaha mempertahankan tunjangan perumahan mewah yang membebani APBD hingga Rp 20 miliar per tahun.
Naskah Surat Terbuka kepada DPP PKS
Kepada Yth.
Pimpinan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS)
Dengan hormat,
Saya, Obor Panjaitan, selaku Inisiator dan Penanggung Jawab aksi moral GARDA Depok menulis surat ini sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan yang diduga mempermainkan aspirasi rakyat oleh Ketua DPRD Kota Depok, Bapak Ade Supriyatna, dari PKS.

Sehubungan dengan aksi rakyat Depok pada 11 September 2025, yang menuntut Cabut Perwal No. 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan DPRD, kami menemukan beberapa indikasi:
- Permintaan hanya 5-7 orang dari peserta aksi yang diperbolehkan bertemu Pemkot, yang kami nilai sebagai upaya mengisolasi suara rakyat agar mudah dimanipulasi.
- Pada DPRD, yang muncul hanya PNS Sekwan, bukan anggota legislatif atau ketua DPRD, yang memperlihatkan ketidakseriusan menjawab aspirasi publik.
- Reaksi Ketua DPRD terkesan menghindar dari bertemu seluruh peserta langsung, meskipun aspirasi rakyat sudah diserahkan secara resmi dan damai.
Berdasarkan fakta tersebut, saya menuntut kepada Pimpinan DPP PKS:
Memberikan sanksi tegas kepada Bapak Ade Supriyatna sebagai Ketua DPRD Kota Depok, atas indikasi tindakan yang menodai kepercayaan publik dan memperlemah aspirasi rakyat.
Bila perlu, melakukan evaluasi kepengurusan wilayah PKS Depok agar kader yang berpihak pada rakyat dan integritas diprioritaskan โ mengambil contoh dari tindakan partai yang pernah memberikan sanksi cepat terhadap kadernya yang melanggar integritas publik.
Demikian surat ini saya sampaikan sebagai bentuk kontrol politik dan moral masyarakat terhadap pejabat publik. Semoga DPP PKS mendengar dan merespons dengan sikap yang adil dan cepat.
Hormat saya,
Obor Panjaitan
Ketua IPAR / Penanggung Jawab Aksi Moral GARDA Depok