Percepatan Pembahasan dan Penetapan RKUHAP dan Reformasi Berkelanjutan untuk Indonesia Lebih Adil dan Bermartabat Menuju Indonesia Emas 204
Jakarta,LIRATV– Menyongsong HUT RI ke-80, Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPP FABEM) bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) menggelar Seminar Nasional bertema “Urgensi Percepatan Pembahasan RKUHAP dan Reformasi Berkelanjutan untuk Indonesia Lebih Adil dan Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.”
Kegiatan yang berlangsung di Restoran Raden Bahari, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas bidang, di antaranya:
Zainuddin Arsyad, S.Sos. (Ketum DPP FABEM)
Raja Agung Nusantara, M.Pd., M.M. (Ketum DPP GMPRI)
Dr. H. Ali Hanafiah, SE, SH, M.Si. (Ketum DPP KNPI, Pakar Hukum Perdata & Pidana)
Deki Putra Sudirman, SH. (Tenaga Ahli DPD RI, Ketum DPP JAMRI, Wakil Ketum DPP FABEM)
Assoc. Prof. Dr. Muhammad Ramdhan, S.Pd., SE., MM. (Asesor BKD Kemdiktisaintek RI, Akademisi STIE Ganesha Jakarta)
Moch. Ilham Afdol, S.Sos. (Peneliti dan Pengamat Sosial-Politik LP3ES)
Diskusi dipandu oleh Imam Hidayatullah, M.A. sebagai moderator.
Revisi KUHAP: Kebutuhan Mendesak
Ketua Umum DPP FABEM, Zainuddin Arsyad, menegaskan bahwa revisi menyeluruh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan kebutuhan mendesak. “KUHAP lama lahir di era Orde Baru dan tidak lagi kompatibel dengan KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026. Regulasi lama tidak bisa mengoperasionalkan hukum pidana modern,” ujarnya.
Senada dengan itu, Raja Agung Nusantara, Ketum DPP GMPRI, menekankan bahwa revisi KUHAP harus menyeluruh, bukan parsial. “Banyak norma KUHAP saat ini tidak sejalan dengan prinsip HAM dan praktik peradilan modern. KUHAP yang baru harus mengakomodasi restorative justice dan memastikan perlindungan hak tersangka,” jelasnya.

Dukungan Lintas Elemen
Dr. H. Ali Hanafiah menyampaikan dukungan penuh percepatan pembahasan RKUHAP agar selaras dengan kebutuhan zaman serta mendukung program Asta Cita pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Prof. Dr. Muhammad Ramdhan menyoroti pentingnya kejelasan aturan restorative justice dalam RKUHAP sebagai langkah meningkatkan kepastian hukum, efisiensi proses peradilan, dan kepercayaan publik.
Moch. Ilham Afdol menekankan perlindungan terhadap tersangka. “Penetapan tersangka harus melalui mekanisme uji objektif di pengadilan, bukan sekadar keputusan sepihak aparat. KUHAP baru harus memperkuat prinsip perlindungan HAM,” ujarnya.
Momentum Emas HUT RI ke-80
Seminar ini menjadi ruang refleksi dan kontribusi pemuda untuk memastikan arah reformasi hukum Indonesia selaras dengan cita-cita kemerdekaan.
“Percepatan pembahasan RKUHAP adalah bagian dari ikhtiar kolektif kita membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan relevan dengan perkembangan zaman,” tegas Zainuddin Arsyad menutup diskusi.(*)