Jakarta, LIRATV.ID— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pembuatan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut mengatur pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M, yang dibawa oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan mendalami proses penyusunan SK tersebut.
“Kami ingin memastikan apakah SK itu dirancang langsung oleh Yaqut, atau sudah ada konsepnya terlebih dahulu lalu diajukan untuk ditandatangani. Apakah penyusunan dilakukan atas usulan bawahan atau perintah atasan, itu yang sedang kami telusuri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (13/8/2025).
KPK juga ingin mengetahui siapa pihak yang memberi perintah pembuatan SK itu. “Apakah ada pihak dengan jabatan lebih tinggi yang memerintahkan, atau inisiatif internal di Kementerian Agama, semua sedang kami dalami,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yakni:

Yaqut Cholil Qoumas — mantan Menteri Agama.
Fuad Hasan Masyhur — mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.
Ishfah Abidal Aziz — Ketua PBNU dan mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pencekalan ini berlaku sejak Senin (11/8/2025) untuk jangka waktu enam bulan.
“Larangan bepergian ini dilakukan agar ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang sedang ditangani,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan pengelolaan kuota haji berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(Redsus/bar.s)