Jakarta, LIRATV.ID— Dalam langkah nyata menghadirkan keadilan layanan kesehatan hingga ke pelosok negeri, Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan bagi dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi spesialis dan subspesialis yang mengabdi di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Untuk tahap awal, tunjangan tersebut akan menyasar 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Keputusan ini menjadi bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para dokter yang tetap memilih mengabdi di daerah-daerah dengan akses terbatas dan tantangan geografis yang berat.
“Kebijakan ini bukan sekadar soal insentif, tetapi wujud nyata kehadiran negara bagi para tenaga medis yang mengabdikan diri di garis terluar pelayanan kesehatan Indonesia,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, di Jakarta, Senin malam (4/8).
Dukungan Karier dan Pelatihan Berkelanjutan
Selain insentif finansial, pemerintah juga memastikan adanya dukungan terhadap pengembangan profesional tenaga medis di wilayah terpencil. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa para dokter yang ditempatkan di DTPK akan mendapatkan akses pelatihan berjenjang serta pembinaan karier secara berkelanjutan.
“Tenaga medis di pelosok tidak boleh stagnan. Mereka berhak mendapatkan pengembangan profesional agar kualitas layanan tetap terjaga,” kata Menkes Budi.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi langkah afirmatif negara dalam menjawab tantangan besar pemerataan tenaga kesehatan di wilayah-wilayah yang selama ini kekurangan layanan medis.

Komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah
Perpres ini menegaskan bahwa tunjangan khusus diberikan di luar gaji pokok serta tunjangan kepegawaian lainnya yang berlaku. Pemerintah pusat pun mendorong sinergi aktif dari pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan sarana pendukung seperti tempat tinggal, transportasi, logistik medis, hingga pengamanan bagi tenaga kesehatan.
“Ini adalah ikhtiar kolektif. Pemerintah pusat memberikan dukungan insentif, pemerintah daerah diharapkan menyiapkan infrastruktur pendukung agar para dokter dapat bekerja dengan nyaman dan aman,” tutup Hasan Nasbi.
Langkah strategis ini menandai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan pemerataan pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan tidak hanya di kota besar, tetapi juga di batas-batas negeri yang selama ini membutuhkan perhatian lebih dari negara.(Red/Bar)
Klik