MEDAN, LIRATV.ID Arjoni, seorang ibu dua anak, tengah mencari keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya, AP (18 tahun) dan MA (11 tahun). Ia merupakan mantan istri dari Heri Rahman, Kepala Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur, Tanjung Balai.
Arjoni dan Heri menikah pada 29 Oktober 2006 dan bercerai setelah 11 tahun, tepatnya pada 2017 atas gugatan Heri. Arjoni kemudian menggugat pembagian harta gono-gini, yang mencakup:
1 unit mobil Avanza 2011 (BK 1264 VQ)
1 unit sepeda motor Kawasaki 2014
1 rumah dan tanah di Jl. Sentosa No. 28, Tanjung Balai
1 rumah dan tanah di Jl. Kartini, Tanjung Balai
1 bidang tanah di Jl. Adam Malik, Tanjung Balai
1 bidang tanah di Dusun XV, Sei Dua Hulu, Kab. Asahan
Pada 19 September 2018, Pengadilan Agama Tanjung Balai memutuskan bahwa harta bersama dibagi dua. Namun, selama dua tahun pasca putusan inkracht, Heri diduga tidak memenuhi kewajibannya. Arjoni lalu mengajukan permohonan eksekusi pada 23 November 2020.
Dalam proses eksekusi, diketahui bahwa mobil Avanza telah dijual atau digelapkan oleh Heri. Maka pada 21 Mei 2021, Arjoni melapor ke Polda Sumut (Nomor STTLP/B/909/V/2021) atas dugaan penggelapan.
Pada Februari 2025, Polda Sumut menetapkan Heri sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP. Heri sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan pada April 2025, namun ditolak.
Namun hingga kini, Heri Rahman belum ditahan dan berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21).

LBH Medan, sebagai kuasa hukum Arjoni dan lembaga yang fokus pada penegakan hukum, HAM, serta perlindungan perempuan dan anak, menilai adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.
Pasal yang dikenakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Apalagi, laporan ini telah berlangsung selama lebih dari 4 tahun namun masih belum ada kejelasan hukum.
LBH Medan mendesak Polda Sumut segera menahan Heri Rahman dan menyerahkan berkas perkaranya ke Kejatisu, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi Arjoni dan keluarganya.(Bar/Redsus)
Narahubung:
Irvan Saputra, SH., M.H.
Richard Salomo D. Hutapea, SH