User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป
News  

LBH Medan desak Polda Sumut tahan Heri Rahman, tersangka penggelapan harta gono-gini

๐Ÿ“ Foto : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, (Ist)

MEDAN, LIRATV.ID Arjoni, seorang ibu dua anak, tengah mencari keadilan bagi dirinya dan anak-anaknya, AP (18 tahun) dan MA (11 tahun). Ia merupakan mantan istri dari Heri Rahman, Kepala Tata Usaha RSUD Tengku Mansyur, Tanjung Balai.

Arjoni dan Heri menikah pada 29 Oktober 2006 dan bercerai setelah 11 tahun, tepatnya pada 2017 atas gugatan Heri. Arjoni kemudian menggugat pembagian harta gono-gini, yang mencakup:

1 unit mobil Avanza 2011 (BK 1264 VQ)
1 unit sepeda motor Kawasaki 2014
1 rumah dan tanah di Jl. Sentosa No. 28, Tanjung Balai
1 rumah dan tanah di Jl. Kartini, Tanjung Balai
1 bidang tanah di Jl. Adam Malik, Tanjung Balai
1 bidang tanah di Dusun XV, Sei Dua Hulu, Kab. Asahan

Pada 19 September 2018, Pengadilan Agama Tanjung Balai memutuskan bahwa harta bersama dibagi dua. Namun, selama dua tahun pasca putusan inkracht, Heri diduga tidak memenuhi kewajibannya. Arjoni lalu mengajukan permohonan eksekusi pada 23 November 2020.

Dalam proses eksekusi, diketahui bahwa mobil Avanza telah dijual atau digelapkan oleh Heri. Maka pada 21 Mei 2021, Arjoni melapor ke Polda Sumut (Nomor STTLP/B/909/V/2021) atas dugaan penggelapan.

Pada Februari 2025, Polda Sumut menetapkan Heri sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP. Heri sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan pada April 2025, namun ditolak.

Namun hingga kini, Heri Rahman belum ditahan dan berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21).

Iklan

LBH Medan, sebagai kuasa hukum Arjoni dan lembaga yang fokus pada penegakan hukum, HAM, serta perlindungan perempuan dan anak, menilai adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

Pasal yang dikenakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Apalagi, laporan ini telah berlangsung selama lebih dari 4 tahun namun masih belum ada kejelasan hukum.

LBH Medan mendesak Polda Sumut segera menahan Heri Rahman dan menyerahkan berkas perkaranya ke Kejatisu, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi Arjoni dan keluarganya.(Bar/Redsus)

Narahubung:
Irvan Saputra, SH., M.H.
Richard Salomo D. Hutapea, SH

 

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe