Luwu Timur, LIRATV.IDโ Dalam tiga tahun terakhir, penggunaan Dana Desa di Desa Nonblok, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, menjadi sorotan tajam masyarakat. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, justru menuai pertanyaan akibat sejumlah proyek yang dinilai tidak transparan dan tidak tuntas.
Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan kolam renang desa yang sejak tahun 2021 hingga 2024 telah dikucurkan dana desa hingga ratusan juta rupiah. Namun, berdasarkan hasil penelusuran Luwurayapos dan keterangan warga, proyek tersebut hingga kini mangkrak dan tak kunjung rampung.
โKolam renang itu sejak awal sudah dibangun, tapi tidak selesai-selesai juga. Padahal dananya sudah turun tiap tahun,โ ujar salah satu warga kepada Luwurayapos (8/1/2025).
Tak hanya itu, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang mendapat alokasi dana untuk pemeliharaan juga menjadi sorotan. Warga menyebut tidak ada perbaikan berarti, dan kondisi peralatan kini tampak tak terurus, bahkan terkesan menjadi rongsokan besi tua.
โKalau disebut dana pemeliharaan, apa yang dipelihara? Mesinnya saja sudah tidak berfungsi. Lampu-lampu penerangan jalan juga hanya tersisa tiangnya. Ini sangat memprihatinkan,โ tambah warga lainnya.
Lebih jauh, warga juga mempersoalkan adanya bantuan bedah rumah yang diberikan kepada penerima yang sama sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2018 dan 2024. Ironisnya, penerima bantuan tersebut disebut bukan dari kalangan warga miskin.
Tak hanya itu, warga juga menyesalkan pembatalan pembangunan drainase di Lorong 3 tahun 2024 yang sebelumnya sudah dimusyawarahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), namun tiba-tiba dihilangkan tanpa pemberitahuan.
โIni mencerminkan tata kelola yang semrawut dan menutup partisipasi publik,โ ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
โขDorongan Audit dan Penyelidikan
Masyarakat Desa Nonblok mendesak pihak Inspektorat Luwu Timur segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu, mereka juga berharap pihak Tipikor Polres Luwu Timur dan Kejari Malili dapat memulai penyelidikan awal untuk mengungkap indikasi penyimpangan dan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
โขLandasan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Mengacu pada Permendagri No. 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa mencakup seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, yang harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Dana Desa diprioritaskan untuk: Meningkatkan pelayanan publik, Mengentaskan kemiskinan, Memajukan perekonomian desa.
โขMengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah
Namun, ketidakterbukaan dan lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya:
1. Penyalahgunaan anggaran
2. Laporan fiktif
3. Penggelembungan biaya
Penurunan kepercayaan publik
โขKorupsi dan penyimpangan wewenang
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, Permendagri No. 73 Tahun 2020 ditegaskan kembali untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa.(Bar/Redsus/dilansir juga dari berbagai sumber)
Tonton juga:
Klik