Jakarta, LIRATV.ID โ Fakta mengejutkan kembali mengemuka dalam persidangan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara gamblang membacakan bukti percakapan WhatsApp antara pengacara Donny Tri Istiqomah dan eks kader PDIP Saeful Bahri. Dalam isi percakapan itu, terungkap bahwa Hasto diduga kuat sebagai pihak yang menyediakan dana Rp 400 juta demi meloloskan Harun Masiku.
Dalam pembacaan vonis, hakim menekankan bahwa meskipun dalam putusan perkara sebelumnya (Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Donny Tri), disebut bahwa dana berasal dari Harun Masiku, kesaksian Saeful Bahri kali ini justru mengaburkan sumber dana. Ia mengakui tidak mengetahui secara pasti asal uang tersebut, tetapi membenarkan isi percakapan WhatsApp yang jelas menyebut nama Hasto.
โSaeful Bahri membenarkan isi chat dengan Donny Tri Istiqomah. Percakapan tersebut menunjukkan ada dua sumber dana: dari Hasto dan dari Harun,โ ujar hakim saat membacakan vonis.
Lebih lanjut, hakim menyampaikan bahwa pola komunikasi dalam percakapan WhatsApp berlangsung secara logis dan runtut. Dalam hitungan detik, Donny menyebutkan โMas Hasto ngasih 400โ lalu diikuti โyang 600 Harun katanyaโ. Respon Saeful segera menyusul: โok ketemu di mana? Harun no responsโ, yang langsung dijawab Donny: โDPPโ. Ini, menurut hakim, membuktikan bahwa kedua pihak memahami dengan jelas adanya dua aliran dana untuk “mengurus” PAW Harun Masiku.
Transkrip Chat yang Dipaparkan Hakim (16 Desember 2019):
18.12 WIB โ Donny Tri Istiqomah: Mas Hasto ngasih 400 (juta) nih
18.12 WIB โ Donny Tri Istiqomah: yang 600 (juta) Harun katanya
18.12.39 WIB โ Donny Tri Istiqomah: duit udah ku pegang
18.13.15 WIB โ Saeful Bahri: ok, ketemu di mana? Harun no respons
18.13.23 WIB โ Donny Tri Istiqomah: DPP
Percakapan ini menjadi bukti krusial yang memperkuat vonis terhadap Hasto. Sekjen PDIP itu dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam rangka meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema PAW periode 2019โ2024.
Vonis Keras untuk Sekjen PDIP
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menjatuhkan vonis tanpa ragu:

โMenjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,โ tegas hakim dalam sidang vonis hari ini.
Selain hukuman badan, Hasto juga dibebani denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, jika tidak dibayar. Majelis hakim memerintahkan Hasto tetap dalam tahanan serta memulangkan beberapa buku yang sebelumnya disita oleh penyidik.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan.
Hakim menegaskan bahwa dalam kasus suap ini, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar. Perbuatan Hasto dinilai murni sebagai tindakan pelanggaran hukum yang harus dihukum tegas.(Bar/Redsus)
Klik.