Medan, LIRA.TV – Keamanan merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan wajib diberikan oleh negara melalui aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia. Namun kenyataannya, saat ini Provinsi Sumatera Utara terutama Kota Medan mengalami kondisi darurat kejahatan konvensional, yang dikenal dengan istilah 3C:
Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor)
Curat (Pencurian dengan Pemberatan)
Curas (Pencurian dengan Kekerasan)
Data Kejahatan 3C: Ancaman Nyata Bagi Warga
Berdasarkan pemantauan LBH Medan sepanjang 2024โ2025 serta data resmi dari Ditreskrimum Polda Sumut, tercatat sebanyak 12.375 kasus kejahatan 3C terjadi selama tahun 2024, sebagaimana dipublikasikan melalui laporan akhir tahun yang dikutip oleh Waspada.co.id pada 31 Desember 2024.
Rinciannya sebagai berikut:
8.565 kasus Curat โ Meliputi pembobolan rumah, toko, kantor, dan tempat ibadah. Ini adalah kategori paling dominan.
2.989 kasus Curanmor โ Mayoritas menyasar sepeda motor di kawasan padat penduduk, pusat perbelanjaan, dan parkiran minim pengamanan.
821 kasus Curas โ Umumnya terjadi di ruang publik dengan kekerasan langsung, baik melalui perampasan, penodongan, maupun penggunaan senjata tajam.
Lebih memprihatinkan, tingkat penyelesaian perkara hanya 46%, artinya lebih dari separuh kasus tidak sampai ke tahap pelimpahan ke kejaksaan atau peradilan.
Kondisi Terkini 2025: Kota Medan Semakin Tidak Aman
Memasuki pertengahan tahun 2025, LBH Medan mencatat lonjakan signifikan pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah Kota Medan, khususnya dalam periode AprilโJuli 2025. Berdasarkan data dari Polrestabes Medan, pemberitaan media lokal, dan pantauan lapangan, tercatat 130 kasus curanmor:
April: 32 kasus
Mei: 47 kasus (tertinggi, bertepatan dengan masa libur Lebaran)
Juni: 29 kasus
Juli: 22 kasus
Modus yang digunakan pelaku semakin bervariasi dan terorganisir, mulai dari pembobolan paksa kunci, pengangkutan dengan truk (โdigendongโ), hingga penipuan berkedok tukang parkir atau calon pembeli.
Titik-titik rawan teridentifikasi di lima kecamatan utama, terutama:
Medan Timur โ 42 kasus
Medan Barat โ 38 kasus
Lokasi lain: Pasar Petisah, Jalan Wahid Hasyim, dan kawasan sekitar Kampus USU

Profil Pelaku: Terorganisir dan Terhubung ke Pasar Gelap
LBH Medan juga mencatat bahwa para pelaku curanmor terdiri dari tiga kelompok utama:
1. Sindikat profesional โ Menarget motor-motor baru seperti Beat dan NMAX dengan akses ke jaringan pasar gelap.
2. Pemula usia muda (17โ24 tahun) โ Menjual onderdil hasil curian secara daring.
3. Geng kriminal โ Menggunakan alat modifikasi kunci serta sistem pengintaian lokasi.
Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan 3C di Kota Medan bukanlah tindakan spontan semata, melainkan kejahatan terstruktur dan terorganisir.
Darurat Keamanan Sipil Tanggung Jawab Negara
Berdasarkan Pasal 362, 363, dan 365 KUHP, tindak pidana pencurian, apapun bentuknya, merupakan pelanggaran hukum berat. Selain itu, tindakan curas dan curanmor juga melanggar:
Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: Hak atas rasa aman dan perlindungan diri, keluarga, dan harta benda
Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Prinsip State Responsibility dalam hukum internasionalโnegara wajib mencegah dan menangani pelanggaran oleh pelaku non-negara
Dengan tidak efektifnya penanganan oleh aparat kepolisian, situasi ini dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran HAM secara sistemikโkhususnya terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan harta benda masyarakat.
Langkah Nyata LBH Medan: Posko Pengaduan 3C
Sebagai respons terhadap situasi ini, LBH Medan membuka POSKO PENGADUAN 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) bagi warga Sumatera Utara yang menjadi korban atau saksi.
Tujuan posko ini:
Menghimpun data, kronologi, dan testimoni korban, Memetakan indeks keamanan sipil di Kota Medan dan sekitarnya, Mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum
Mendesak Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk meningkatkan perlindungan dan menyelesaikan laporan masyarakat secara tuntas.
Penutup
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial untuk mengingatkan semua pihak terutama negara tentang kewajiban melindungi rakyat. Kami mengajak seluruh masyarakat, media, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong perubahan sistem keamanan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.(Bar/Red)
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Narahubung:
Annisa Pertiwi, S.H.
Arta Ida Suryani Sigalingging, S.H.
LBH Medan