Jakarta, LiraTV.id — Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), KRH. HM. Jusuf Rizal instruksikan kepada Pengurus Daerah (PD) FSPTSI Sumatera Utara untuk memproses hukum pengguna logo FSPTSI secara ilegal di Deli Serdang maupun daerah lainnya di Sumatera Utara.
“Penggunaan logo FSPTSI secara ilegal oleh pihak-pihak tanpa hak merupakan pelanggaran hukum, baik Pidana maupun Perdata sesuai UU Merek (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Logo FSPTSI dilindungi UU,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Batak-Madura saat diwawancara awak media di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Jusuf Rizal menyampaikan insturuksi proses hukum pengguna logo ilegal FSPTSI, menjawab pertanyaan media terkait adanya Muscalub FSPTSI di Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (21/07/2025).
Sedianya awak media mau memberikan ucapan selamat, namun yang diperoleh pernyataan jika kegiatan itu ilegal dan melanggar UU Merek.
Menurut Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), FSPTSI yang dipimpinnya tidak pernah menyelenggarakan Muscalub FSPTSI-KSPSI di Deli Serdang.
Ia menjelaskan, kepengurusan Pengurus Cabang (PC) FSPTSI Kabupaten Deli Serdang yang sah dan solid dipimpin oleh Ketua Misgianto alis Gareng dan Sekretaris Syaril Nasution. Begitu juga Pengurus Daerah (PD) FSPTSI Provinsi Sumatera Utara sangat solid diketuai oleh Febri Dalimunte, dan Sekretaris Fauzi Lubis.
“Karena ada penggunaan logo secara ilegal, maka saya instruksikan proses hukum yang terlibat dalam penggunaan logo secara melanggar hukum. Disebutkan ada PD, PC maupun PUK yang terlibat, ya kita proses hukum,” tegas Jusuf Rizal, Presiden dan Pendiri LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Menurut informasi dari pihak berwajib, disebutkan jika kegiatan tersebut dalam rangka rekonsiliasi kepengurusan FSPTSI, Pimpinan HM.Jusuf Rizal dan Karmen Siregar. Apa komentar anda, tanya media?
Secara kronologis, Jusuf Rizal menyampaikan bahwa Rekonsiliasi FSPTSI sesuai anjuran DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai hanya diberi waktu 1 (satu) tahun mulai 14 Juli 2023 hingga 14 Juli 2024.
Bagi yang tidak ingin rekonsiliasi dengan FSPTSI Pimpinan Jusuf Rizal, dipersilahkan mendirikan organisasi serikat pekerja baru dan tidak diperkenankan menggunakan nama dan logo FSPTSI yang sudah didaftarkan Jusuf Rizal di Dirjen Haki (Hak kekayaa intelektual) sesuai UU Merek.
“Jadi di FSPTSI tidak mengenal rekonsiliasi lagi. Masa waktunya telah habis. FSPTSI sudah solid setelah ada dualisme selama 9 tahun. Kami sekarang fokus konsolidasi organisasi dan program. Bagi yang tidak ingin bergabung silahkan buat organisasi sendiri. Jangan pake logo FSPTSI, karena kami pasti akan proses hukum. Dan dokumentasi kegiatan Muscab FSPTSI ilegal Deli Serdang sudah kami kantongi,” tegas Jusuf Rizal.
“Kami akan memproses hukum penggunaan logo tanpa izin (ilegal). Selain memproses hukum penggunaan logo, juga memproses pihak-pihak yang melakukan abuse of power dalam organisasi FSPTSI, siapapun mereka. Kami akan bertindak tegas. Kami juga tau jika peserta Muscab Ilegal itu, pesertanya salah satu ormas yang dipakein baju FSPTSI ,” ujar Jusuf Rizal geram
Lebih jauh menurut Jusuf Rizal, Logo FSPTSI didaftarkannya di Dirjen HAKI, Kemenkumham yang berlaku hingga 27 Desember 2027 sesuai UU Merek. Kata Jusuf Rizal pendaftaran Logo FSPTSI bisa dicek melalui laman website Dirjen Haki Kemenkumham
Berdasarkan temuan media di laman website Dirjen Haki Kemenkumham, disebutkan penggunaan logo tanpa izin (ilegal) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.