Jakarta, LiraTV.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melaksanakan rapat koordinasi guna menaggapi dampak operasional Starlink terhadap ekosistem digital nasional.
Rapat yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika, Kemenko Polkam, Marsma TNI Agus Pandu Purnama itu difokuskan untuk mewujudkan Keamanan Siber dan kedaulatan Digital di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengamat telekomunikasi Prof Agung Harsoyo beserta tim di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2025.
Pembahasan tentang dampak operasional Starlink ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperketat dan menjaga kedaulatan digital yang adil dan aman.
Prof Agung Harsoyo mengatakan, beroperasinya Starlink di Indonesia membawa sejumlah dampak positif terhadap konektivitas di daerah terpencil dan 3T serta turut menciptakan penguatan infrastruktur digital nasional, namun juga memberikan tantangan dan resiko bagi Keamanan dan kedaulatan Digital Indonesia.
“Kesulitan dalam memantau aktivitas jaringan Starlink secara real-time, membuka celah bagi potensi penyalahgunaan jaringan,” ungkap Prof Agung.
Kemenko Polkam menilai tanpa regulasi yang jelas, Starlink bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan digital Indonesia.

Oleh karena itu, Kemenko Polkam mendorong pemerintah untuk segera menerapkan regulasi khusus yang mengharuskan Starlink untuk menyimpan data pengguna di Indonesia serta berkolaborasi dengan penyedia layanan domestik seperti Telkomsat.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas satelit nasional dan menjamin pengawasan yang lebih baik terhadap penggunaan jaringan,” kata Marsma TNI Agus Pandu Purnama.
Disamping itu, Kemenko Polkam juga berencana mengadakan seminar nasional guna mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk operator telekomunikasi, akademisi, dan masyarakat, untuk merumuskan kebijakan yang lebih jelas mengenai pengelolaan layanan satelit asing.
Asdep Telematika Marsma TNI Agus Pandu Purnama selaku pihak dari Kemenko Polkam menutup pertemuan ini dengan menyatakan bahwa dalam era digitalisasi yang semakin pesat, Indonesia harus menjaga kedaulatan digitalnya melalui pengaturan yang tepat, agar tidak bergantung sepenuhnya pada penyedia layanan asing.
“Regulasi yang tepat akan memastikan integritas dan keamanan infrastruktur komunikasi Indonesia tetap terjaga,” tuntas Agus Pandu.