Jakarta, LiraTV.id – Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) agar segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Sekretaris Jenderal Gemira, Sudarto, menyatakan RUU PATP harus segera disahkan sebagai payung hukum bagi negara dalam mengambil pakasa uang negara yang dicolong melalui praktik korupsi, pencucian uang, dan sebagainya.
โUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen hukum, melainkan jalan keadilan bagi negara untuk merebut kembali hak rakyat yang telah dirampas oleh tangan-tangan rakus para koruptor,โ ujar Sudarto diangkat wartawan www.liranews.com di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sudarto menegaskan, nyaris tidak ada koruptor yang mau secara sukarela mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara. Maka harus ada kekuatan negara melakukan perampasan paksa.
“Nah, itulah perlunya payung hukum berupa RUU Perampasan Aset. Gitu loh,” ungkap Sudarto.
Bagi Sudarto, UU Perampasan Aset akan memungkinkan negara mengalihkan aset hasil korupsi untuk program kesejahteraan masyarakat luas.

Sudarto menegaskan, Gemira sebagai organ sayap Partai Gerindra memandang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) merupakan bagian penting dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, kuat, dan berpihak kepada rakyat kecil.
โIni adalah bentuk nyata komitmen terhadap cita-cita Presiden Prabowo untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Rakyat harus jadi pemenang dalam perang melawan korupsi,โ tambahnya.
Kepada masyarakat, elemen ormas, kelompok sosial, termasuk partai politik, Sudarto mengajak agar semua kompak mendukung pengesahan RUU PATP.
“Keberanian politik dalam mendobrak status quo diperlukan agar tidak ada lagi celah hukum yang melindungi kekayaan hasil kejahatan,” ucap Sudarto.