Foto : Rindhot Ketua DPD GMPRI NTB, Ist
Jakarta,LIRATV – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB tutup Hotel Lombok Plaza Mataram yang diduga telah menciderai kesucian nama Kota Mataram yang terkenal dengan sebutan Kota Relijius.
Aktifitas paling mencoreng yang dilakukan Hotel Lombok Plaza ialah Room Karaoke nya yang di duga kerap di barengi dengan Minuman Alkohol. Tentu hal ini telah mencederai dan mencoreng kota Mataram, padahal aktifitas tersebut telah di berikan ijin oleh pemerintah di kawasan-kawasan tertentu.
“Kami minta Polda NTB tutup Hotel Lombok Plaza Mataram, yang kami duga tidak memiliki ijin karaoke yang kerap di jadikan tempat pesta pora mabuk-mabukan para hidung belang denga LC, dan yang paling anehnya ada pertunjukan tari erotik juga. Disisi lain juga banyak tempat hiburan dan karaoke tapi izinnya karaoke keluarga, apakah ia ada karaoke keluarga tapi menyediakan partner song ( PS), ini kan aneh, tolong di tutup semua,” kata Ketua DPD GMPRI NTB yang akrab disapa Rindhot pada Media.
Dilanjut Rindhot, Room Karaoke itu juga di sertai dengan Ladies Club (wanita club) yang tentunya diduga melanggar Undang-undang yang mengatur tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kami menilai bahwa itu juga adalah bagian dari pada TPPO, karna ada keuntungan yang di dapat oleh pihak management atau oknum penyedia, sebut saja maminya.
Mohon Polda NTB atensi Kasus ini, karena dalam waktu dekat kami akan gelar Aksi besar-besaran.