Tangerang, Liratv – Perkembangan kasus dugaan penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret PT Novo Complast Indonesia kini memasuki babak baru. Salah satu saksi dalam perkara ini, Edy Ryadi, yang diketahui pernah menjabat sebagai bagian Lost Preventif di perusahaan tersebut, mengungkapkan pengakuan mengejutkan sebelum memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Reskrim Khusus Polresta Tangerang.
Edy menyebutkan bahwa dirinya diminta hadir sebagai saksi oleh penyidik guna memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditujukan kepada pihak manajemen PT Novo Complast. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
Yang mengejutkan, sebelum menyampaikan keterangannya secara resmi kepada kepolisian, Edy mengaku mendapat permintaan dari dua petinggi perusahaan, yakni Sasank dan Grv, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Novo Complast Indonesia. Menurutnya, ia diminta untuk menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta terkait dokumen paspor milik mantan direktur utama yang disebutnya bernama Yadav.
“Saya diminta untuk menyampaikan keterangan yang tidak sesuai kenyataan soal paspor milik beliau (mantan Dirut). Saya merasa ini tidak benar, dan karena itu saya memilih untuk bicara yang sebenarnya,” ujar Edy kepada wartawan,Selasa(28/4/25).
Meski tidak merinci secara detail bentuk keterangan yang dimaksud, Edy menegaskan bahwa permintaan tersebut berpotensi mengaburkan fakta dan mempengaruhi jalannya proses penyelidikan.
Situasi ini pun menimbulkan dugaan adanya upaya dari pihak internal perusahaan untuk menghambat proses hukum yang tengah berjalan, termasuk potensi manipulasi keterangan dalam proses penyidikan.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak manajemen PT Novo Complast Indonesia belum memberikan pernyataan resmi menanggapi pengakuan mantan pegawainya tersebut.**