Pelayanan Kapal Ferry Jauh dari Memadai, ASDP Kemana ?
Bakauheni– PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi, dinilai lemah dalam pengawasan operasional kapal di sejumlah pelabuhan, khususnya Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Berdasarkan penelusuran media , masih banyak kapal feri bekas serta kapal-kapal yang tidak layak operasional tetap beroperasi di kedua pelabuhan tersebut. Sejumlah temuan mencurigakan pun terungkap, mulai dari kondisi bagian kapal yang berkarat hingga minimnya pelampung pengaman di dalam kapal.
Tak hanya itu, hasil pantauan langsung media pada Rabu (9/4) juga menunjukkan bahwa pelayanan kepada penumpang reguler masih jauh dari kata memadai. Di dalam kapal, tempat duduk untuk penumpang umum sangat terbatas. Sebagian ruang di dalam kapal justru disulap menjadi kamar yang disewakan kepada penumpang dengan harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per kamar. Tidak jelas ke mana aliran dana dari hasil sewa kamar tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, penumpang yang ingin beristirahat harus menyewa tikar dengan biaya Rp15 ribu per orang. Hal ini tentu sangat merugikan konsumen dan patut dipertanyakan, mengingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan nyaman.
Media berhasil mewawancarai salah satu penumpang, yang mengatakan kurang puas dengan pelayanan di kapal Ferry.
“Repot ya pak, apalagi kita bawa anak – anak , kita hanya bisa duduk saja , sedangkan kalau ingin tempat lebih bagus dan ber AC satu orang di kenai tarif 15 ribu,” katanya
Selain itu, praktik percaloan tiket juga masih terjadi. Penumpang yang lupa memesan tiket secara online masih bisa mendapatkan tiket dari calo di lokasi pelabuhan, tentu saja dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga resmi. Tapi anehnya saat kita pesan dengan aplikasi yang sudah kita download tidak jauh dari pelabuhan aplikasi tiket tidak dapat di lakukan karena minimal jarak pemesanan 40 km. Hanya gerai resmi tiket online ASDP yang bisa memesan.
Situasi ini menunjukkan bahwa pengawasan dari pihak ASDP dan kementerian perhubungan terhadap standar operasional dan pelayanan kapal penyeberangan masih perlu ditingkatkan secara serius, guna menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi.**
(NK)