User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang, Kapolri Minta Maaf, Forum Pemred SMSI Desak Evaluasi Pengamanan

Jakarta, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers atas insiden kekerasan yang dilakukan oleh pengawal pribadinya terhadap sejumlah jurnalis saat meliput kunjungannya di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tetap menyampaikan kecaman keras dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan yang melibatkan jurnalis dalam tugas peliputan.

Koordinator Bidang Humas dan Komunikasi Forum Pemred SMSI, Rudolf Simbolon, menyatakan bahwa permintaan maaf Kapolri merupakan langkah positif, namun tidak cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

“Sebagai insan pers, kami tentu menghargai itikad baik Kapolri dengan menyampaikan permintaan maaf. Namun, kejadian ini adalah tamparan bagi semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang. Harus ada tindakan nyata agar insiden serupa tidak terulang,” ujar Rudolf dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/4).

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi saat para jurnalis meliput kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, dalam rangka peninjauan arus balik Lebaran. Saat itu, Kapolri tengah menyapa seorang penumpang yang menggunakan kursi roda. Para pewarta, yang telah menjaga jarak aman, tiba-tiba didesak mundur secara kasar oleh seorang pengawal pribadi Kapolri. Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindakan fisik, termasuk didorong dan dipukul.

Iklan

Makna Zaezar, pewarta foto Kantor Berita Antara, menjadi salah satu korban pemukulan. Ia juga menerima ancaman verbal dari pengawal tersebut yang menyatakan, โ€œKalian pers, saya tempeleng satu-satu.โ€

Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum

Forum Pemred SMSI menilai tindakan kekerasan tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rudolf Simbolon meminta agar pelaku kekerasan segera diberi sanksi tegas, dan pihak kepolisian melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

โ€œTidak ada satu pihak pun yang berhak menghalangi atau mengintimidasi jurnalis yang tengah menjalankan tugas. Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Ini bukan sekadar soal maaf, tapi tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap ruang kerja jurnalistik,โ€ tegas Rudolf.

Forum Pemred SMSI juga mengajak seluruh elemen pers untuk tetap solid menjaga marwah kebebasan pers serta menjadikan insiden ini sebagai momentum untuk memperkuat kemitraan yang sehat antara pers dan aparat penegak hukum.

๐Ÿš€ Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

๐ŸŽฏ Layanan Lengkap:
โœ”๏ธ Desain modern & responsif
โœ”๏ธ SEO siap pakai
โœ”๏ธ Dukungan penuh dari tim teknis

๐Ÿ’ฌ Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


โš™๏ธ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

๐Ÿš€ Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! ๐Ÿ’ป

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Globe