Jakarta, LiraTV.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan praperadilan yang diajukan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (24/3/2025).
Penundaan persidangan ini lantaran pihak KPK tidak hadir persidangan karena alasan sedang menghadiri persidangan praperadilan dalam perkara lain. KPK pun meminta sidang pada Senin (14/5/2025). Majelis hakim Samuel Ginting memutuskan persidangan kembali digelar pada Selasa (8/5/2025) mendatang.
Kuasa hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing pun menyampaikan kekecewaanya terkait penundaan persidangan kali ini.
Menurutnya, alasan KPK tidak hadir dalam persidangan kali ini tidak beralasan.
Hal itu disampaikan Johannes saat didampingi tim kuasa hukum lainnya, Army Mulyanto dan tim di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (24/3/2025).
“Yang pasti kami kecewa, itu dulu yang pertama. Kami kecewa karena apapun itu alasannya dengan hari ini mereka mengirimkan surat menunda meminta kepada majelis untuk 3 minggu, saya kira itu sangat tidak beralasan,” kata Johannes.
Padahal, menurut Johannes, perkara yang diajukan Kusnadi ini bukanlah perkara baru. Sebab, perkara ini sudah bergulir satu tahun lamanya.
“Nah, artinya kalau sampai KPK menunda, nah itu. Jadi, kami jujur memang mereka tidak menghormati surat undangan dari pengadilan, dengan berbagai alasan, mereka banyak pekerjaan,” tambahnya.
Dia pun meminta kepada KPK untuk menghormati lembaga persidangan yang ada.
Johannes juga menduga, KPK sengaja tidak hadir dalam persidangan ini untuk mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan keadilan bagi Kusnadi.
“Jadi, saya kira memang kami sebut menyesalkan itu. Tentu dengan harapan kemudian, kami berharap agar KPK ini juga menghormati lembaga persidangan ini,” kata dia.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan jika KPK tidak serius dalam mengikuti persidangan untuk memberikan keadilan bagi Kusnadi.
“Memang, dari dulu emang gayanya KPK kan gitu.
Kan kita kan bukan sekali saja mengajukan praperadilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu, selalu minta 3 minggu,” ungkapnya.
Ia menilai, KPK tidak adil terhadap proses penegakan hukum. Johanees bilang, ketika ada kepentingan Komisi Antirasuah, mereka buru-buru menggelar sidang.
Sementara, saat pihak yang meresa dirugikan oleh KPK, mereka selalu menunda-nunda persidangan.
“Giliran mereka sudah butuh waktu, harus mau cepat. Supaya prapid ini mau mereka gagalkan, ya mereka punya cara. Nah, yang begini-begini kan ini kan rasanya kan kurang fair,” kata Johannes.
“Saya kira KPK ini kan punya katanya lembaga besar. Lembaga yang cukup hebat, ya, harusnya mereka juga tunduk dong dan menghormati undangan dari persidangan kan, dari Pengadilan,” imbuhnya.
Lantaran KPK tidak hadir. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting memutuskan untuk menunda sidang sampai dengan Selasa 8 April 2025. Dengan demikian. PN Jakarta Selatan bakal kembali memanggil KPK setelah lebaran.
“Baik kita tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025 jam 10.00 memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” kata hakim.