Hukum  

Sosok Black Horse Diduga Kuat Jadi Otak di Balik Kasus Dugaan Korupsi Jasa Sampah DLH Tangsel

Sosok Black Horse Diduga Kuat Jadi Otak di Balik Kasus Dugaan Korupsi Jasa Sampah DLH Tangsel

Tangerang  – Sosok misterius yang disebut sebagai “Black Horse” diduga kuat menjadi otak intelektual dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Hingga kini, sosok tersebut masih bebas berkeliaran dan belum berhasil ditangkap.


Berdasarkan keterangan Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adeksena, sebanyak 37 orang telah diperiksa terkait kasus ini, di mana 21 di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski sudah masuk tahap penyidikan, Kejati Banten belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal, kerugian negara dalam kasus ini telah dirilis mencapai Rp25 miliar.

Dalam konteks korupsi, istilah “Black Horse” atau “kuda hitam” digunakan untuk menggambarkan sosok atau entitas yang tidak terduga dan tidak terlihat sebagai pelaku utama, namun memiliki peran penting di balik kasus korupsi tersebut. Istilah ini kerap muncul dalam proses investigasi untuk menunjukkan keberadaan pihak yang memiliki peran besar namun sulit terdeteksi.

Sosok “Black Horse” biasanya tidak terlihat terlibat langsung dalam korupsi di awal, tetapi memiliki kemampuan menyembunyikan jejak dan bukti-bukti keterlibatannya.

Praktisi hukum Kepryani, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam konteks ini, “Black Horse” bisa berupa pejabat yang tidak terlalu dikenal publik namun memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. Bisa juga berupa perusahaan yang kurang terkenal tetapi memiliki peran penting dalam transaksi korupsi, atau seorang individu yang tampak bukan pelaku korupsi, namun memiliki kedekatan dengan pelaku lainnya.

“Istilah ‘Black Horse’ digunakan untuk menggambarkan bahwa dalam kasus korupsi seringkali ada pelaku yang tidak terduga dan tersembunyi, sehingga membutuhkan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran,” ujar Kepryani, Jumat (9/5/2025).

Kejati Banten sendiri telah memeriksa 37 orang dalam perkara dugaan korupsi pengangkutan sampah di DLH Tangsel. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Rangga Adeksena mengonfirmasi jumlah orang yang diperiksa, tetapi tidak merinci identitas mereka.

Kejati Banten seharusnya dapat menggunakan kewenangan dan kecanggihan teknologi, termasuk menelusuri jejak digital, untuk mempercepat proses penetapan tersangka.

Diketahui, penyedia jasa dalam proyek ini adalah PT EPP dengan nilai kontrak sebesar Rp75.940.700.000. Rinciannya, jasa layanan pengangkutan sampah senilai Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah Rp25.217.500.000.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya indikasi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia barang/jasa sebelum proses pemilihan penyedia dilaksanakan. Selain itu, dalam realisasi pelaksanaan proyek, PT EPP diketahui tidak menjalankan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pengelolaan sampah.

“Hal itu mengingat PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, ataupun kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan daerah sekitar Rp25 miliar,” jelas Rangga dalam sebuah siaran pers sebelumnya.

Fakta lain yang mencuat, PT EPP selalu memenangkan tender sejak tahun 2022 hingga anggaran tahun 2024 untuk proyek ‘Jasa Pengangkutan Sampah ke TPAS Cilowong’. Anehnya, perusahaan ini justru selalu menang dengan harga penawaran tertinggi.

Beredar kabar bahwa sejak awal proses tender proyek ini sudah menyimpang. PT EPP diduga terlibat persekongkolan dengan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RY, yang semestinya bisa dijerat dengan bukti digital.

Anggaran pengangkutan sampah di DLH Tangsel yang nilainya fantastis ini kini menjadi perhatian serius. Diduga kuat ada keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Sekda), Kepala Dinas, serta sosok berinisial TCW. Indikasi kuat menunjukkan bahwa prosesnya seolah-olah sudah dikawal dan digiring sejak awal hingga tahap pemenangan. Hal itu terlihat dari tingginya nilai penawaran PT EPP, seolah tender hanya formalitas belaka.

Terungkapnya dugaan korupsi ini berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LPKL-Nusantara) ke Kejaksaan Agung RI. Namun, Kejati Banten sepertinya masih mengalami kesulitan untuk menetapkan tersangka.

Beredar isu bahwa sosok “Black Horse” dalam kasus dugaan korupsi ini adalah figur yang sangat kuat dan licin, bahkan santer disebut-sebut dikenal dengan panggilan “Babeh”**(ydrn)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90