Foto : Istimewa
Jakarta, LIRATV – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan aksi demostrasi didepan kejaksaan agung republik Indonesia (Kejagung RI), Pada Kamis (6/3/2025).
Aksi tersebut menyoroti kegiatan penambangan dan hauling PT. Fatwa bumi sejahtera (FBS),dilasusua, kolaka utara. Kegiatan yang hari ini tenga di lakukan PT. FBS itu dinilai melanggar aturan.
Pasalnya diduga PT. FBS dengan terang-terangan melakukan penambangan dan hauling di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Ketua Umum IMPH, Rendy salim mengungkapkan, UU no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan jelas
mengatur bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib
memiliki IPPKH.dengan UU ini seharusnya menjadi rujukan pihak perusahaan PT. FBS untuk tidak melakukan aktivitas sebelum mengantongi izin yang jelas.
Lanjut_sehingga kami meminta pihak kejaksaan agung dalam hal ini Jaksa Agung muda pidana khusus (JAM PIDSUS) harus segera melakukan pemeriksaan kepada direktur utama PT. FBS terkait persoalan ini”, tegas Rendy salim kepada awak media.
Sebelumnya IMPH sudah pernah melakukan aksi di kementrian kehutanan,yang dimana aksi tersebut mempertanyakan legal standing perizinan PPKH PT. FBS.
“Sebelum kami mengadukan hal ini kepihak kejagung, kami sudah terlebih dahulu aksi dikemenhut untuk memperjelas terkait IPPKH PT. FBS, dan hasil jawaban yang kami dapatkan bahwa fatwa ini belum memiliki izin PPKH yang pasti.
Sehingga dari jawaban pihak kemenhut ini menjadi bukti kuat kami untuk mengadukan ke JAM PIDSUS untuk bagaimana PT. FBS ini diberi sanksi.
Dengan merujuk pada peraturan baru perpres nomor 5 tahun 2025,kami meminta pihak JAM PIDSUS segera menginstruksikan satga penertiban kawasan hutan untuk segera menyidak wilayah IUP PT. FBS yang kami duga kuat telah melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa adanya izin PPKH”,.tegas Rendy.
“Kami berterimakasih pada teman-teman mahasiswa yang sudah datang untuk menyampaikan persoalan ini, kami akan berupaya untuk segera menindak lanjut apa yang menjadi tuntutan teman-teman”Terang Pak bowo selaku pihak kejagung yang menerima audiens.
Sebelum menutup,Ketua IMPH juga menegaskan,bahwa pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan persoalan dugaan pelanggaran PT. FBS sebelum pihak kejagung memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.(Bar)