Simalungun, LiraTV.id – Ratusan orang massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Kabupaten Simalungun menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Blok J-31 Sub Divisi II/E PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Dolok Merangir, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Aksi demonstrasi itu dipimpin langsung oleh Bupati LSM LIRA Simalungun Hotman Petrus Simbolon di Simpang Karya, Jalan Besar Dolok Merangir – Serbelawan, Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam orasinya, Hotman Simbolon menuntut PT Bridgestone memenuhi kewajibannya membangun perkebunan rakyat atau kebun plasma bagi masyarakat.
Hotman menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) PT BSRE telah berakhir sejak 2022. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar Bridgestone memenuhi kewajiban membangun kebun masyarakat sebelum mendapatkan perpanjangan HGU.
Tuntutan LIRA: Bridgestone Wajib Bangun Kebun Plasma
Hotman Petrus Simbolon menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur bahwa perpanjangan atau pembaruan HGU harus disertai dengan kewajiban membangun kebun masyarakat (plasma).
“Tuntutan kami sederhana, yaitu menindaklanjuti tuntutan terdahulu tentang lahan plasma yang merupakan kewajiban Bridgestone. HGU mereka telah berakhir sejak 2022, dan berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan wajib membangun kebun masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hotman menilai PT Bridgestone Dolok Merangir telah merugikan masyarakat dengan tidak merealisasikan kebun plasma.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar tidak memberikan perpanjangan HGU kepada perusahaan tersebut.
“Kami masyarakat Kabupaten Simalungun menolak keberadaan Bridgestone jika kewajiban ini tidak dipenuhi,” tegasnya.
Dugaan Tindakan Kekerasan oleh Pihak Keamanan Perusahaan
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Hotman Petrus Simbolon mengaku mengalami tindakan kekerasan oleh pihak keamanan PT BSRE.
Hotman dan beberapa anggota LSM LIRA mengaku mendapat perlakuan kasar, termasuk diusir dan didorong oleh petugas keamanan perusahaan.
“Perilaku pihak Bridgestone melalui security sangat tidak dapat diterima. Kami diusir, didorong, bahkan dianiaya di lokasi aksi. Oleh karena itu, saya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Serbelawan dan akan melanjutkan laporan ke Polres Simalungun dan Polda,” ungkapnya.
Hotman menegaskan bahwa masyarakat dan LIRA memiliki hak untuk berada di lahan tersebut, karena lahan yang sebelumnya dikuasai PT BSRE kini telah menjadi tanah negara setelah HGU berakhir.
“Kami berdiri di atas tanah negara, yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Tidak ada hak bagi Bridgestone untuk mengusir kami,” tambahnya.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa LIRA berjanji akan terus memperjuangkan hak masyarakat dan memastikan PT Bridgestone memenuhi kewajibannya dalam membangun kebun plasma sebelum mendapatkan perpanjangan HGU.
Bupati LIRA Simalungun pun langsung membuat laporan ke polres simalungun dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yg dilakukan oknum sicurity PT Bridgestone.