News  

Kecam Azas Dominus Litis Untuk Kejaksaan yang Terkesan Dipaksakan, PB SEMMI Ancam akan Demo Turun Ke Jalan..

Menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum di Indonesia”

[Sandri Rumanama,Ist]

Jakarta, LIRATV – Menyikapi perihal rencana perubahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), khususnya terkait asas Dominus Litis


Bahkan ihwal ini menuai banyak kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi dan ahli hukum di Jambi. Mereka menilai bahwa konsep ini terkesan dipaksakan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indoensia (PB SEMMI) Sandri Rumanama, mengecam akan hal ini bahkan mengancam akan menggerakan masa aksi demontrasi serentak turun ke jalan menyampaikan aspirasi serta aksi protes atas penerapan azas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

”Dengan azas dominus litis, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Ini sangat rentan terpolarisasi dan dipolitisir, kami dengan tegas menolak azas ini jika dipaksakan kami akan turun ke jalan,” ungkap Rumanama dalam keterangan rilis pers nya, rabu,(26/2/2025).

Menurut dia, azas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum bahkan selama ini terindikasi kuat ada mobiliasasi kekuatan politik dalam mempolarisasi proses penegakan hukum .

Ia juga menamabhkan selain potensi polarisasi politik azas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya bagi instansi di kepolisian dan kejaksaan.

“Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan terasa sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian kenapa harus menunggu Jaksa dulu sih” papar Rumanama lagi.

Ia pun menjelaskan bahwa kewenangan kejaksaan melalui azas dominus litis tidak diperlukan karena sudah ada fungsi yang sudah berjalan selama ini.

Sandri yang juga sang Pengamat Politik dan hukum ini pun menilai apabila ada kekurangan pada institusi kepolisian maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol pada masyarakat.

“Kalau polisi disebut lamban dan lambat, kan ada ruang kritik dan kritis ada juga Kompolnas, jika penyelidikan dan penyidikan dianggap lemah maka kontrolnya yang harus diperkuat, Bukan memindahkan kewenangan tersebut kepada institusi lain seperti kejaksaan,” Ucapnya

Menurut nya bahkan ada pihak yang ingin membuat institusi kepolisian hanya berperan sebagai alat pengaman di tengah masyarakat, bukan untuk menegakkan hukum.

“Ini jangan bermain membuat keruh suasana dan kondisi dan melemahkan institusi negara bagaimana bisa proses pengamanan dan kemanan tanpa penegakan hukum, inikan aneh dan lucu”. Tegasnya membeberkan.

Disisi lain, lanjutnya lagi mengatakan, penindakan pelaku kejahatan di lapangan memerlukan peran kepolisian, sebab, kenapa kasus kriminal juga harus ditangani kejaksaan, hal ini asumsinya dilema dan sangat berisiko.

“Ini sangat berisiko juga untuk Kejaksaan, nanti muncul kriminal berat terus bagaimana mau menyelesaikannya. Kalau polisi kan memang untuk penegakan hukum, keamanan itu sudah benar fungsi Polisi,” Tandas Rumanama mengatakan.(Bar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90