Jakarta,LIRATV.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Sigi Tahun 2024 (PHPU Bupati Sigi 2024). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).
Tidak ada alasan Mahkamah untuk menunda keberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas pengajuan permohonan. Di mana terdapat selisih suara 6,31 persen atau 8.705 suara antara Pemohon yang meraih 46.496 suara dengan Pihak Terkait yang mendapatkan 55.201 suara.
Kuasa hukum paslon nomor urut 1 Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, Ahmad Yani Jamal mengatakan kami sangat mengapresiasi keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena kami menilai keputusan Mahkamah sangat objektif dalam menilai bukti-bukti dan aturan yang berlaku, imbuhnya.
Terkait dalil yang dimohonkan oleh pemohon itu kami sudah punya bukti untuk mengkounter. Jadi kami dari kuasa hukum tidak ada kesulitan dan bukti bukti yang dibutuhkan sudah kami penuhi dan sudah kami masukkan, tambahnya.
Sebagaimana diketahui hasil, penghitungan suara untuk Pilkada Sigi 2024 menunjukkan pasangan Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi sebagai peraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut satu ini memperoleh dukungan dari 55.201 pemilih.
Sementara itu, pasangan nomor urut dua Agus Lamakarate dan Semuel Riga berada di posisi kedua dengan total 46.496 suara.
Posisi ketiga suara terbanyak diraih oleh pasangan Moh Husen Habibu dan Ayub Willem Darawia, dengan memperoleh dukungan dari 23.930 pemilih.
Di posisi terakhir, pasangan calon Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, meraih dukungan sebanyak 12.418 suara.
Tidak ada alasan Mahkamah untuk menunda keberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas pengajuan permohonan. Di mana terdapat selisih suara 6,31 persen atau 8.705 suara antara Pemohon yang meraih 46.496 suara dengan Pihak Terkait yang mendapatkan 55.201 suara, terangnya.
Semoga KPU Kabupaten Sigi mempersiapkan proses pelantikan paslon terpilih Moh Rizal Intjenae sebagai Bupati dan Samuel Yansen Pongi sebagai wakil Bupati. Dan melaksanakan tugasnya dengan amanah untuk memberikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi, pungkasnya.
(R)