Jakarta,LIRATV.ID -; Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 pada Jumat (31/1/2025). Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Berdasarkan hasil pemungutan suara dari tingkat KPPS, PPD dan pleno KPU Kabupaten Dogiyai, Pasangan Calon Bupati nomor urut 2, Yudas Tebai dan Wakil Bupati Yuliten Anou mengungguli lima pasangan calon lainnya pada Pemilukada Kabupaten Dogiyai, dengan perolehan suara sebanyak 41.900. “Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai – Yuliten Anou peroleh suara terbanyak 41.900. Disusul pasangan calon nomor urut 4, Alfred Fredy Anouw dan Orgenes Kotouki peroleh suara sebanyak 23.407, disusul paslon nomor urut 6, Oskar Makai – Yani Bobi sebanyak 10.919 suara.
Selanjutnya paslon nomor urut 3, Otopianus Tebai dan Angkara Goo memperoleh suara 9.618 di posisi keempat. Pasangan calon nomor urut 1, Ruben Magai – Mateus Douw peroleh 7.944 suara, diikuti paslon no urut 5, Freny Anouw dan Abni Auwe sebanyak 2.292 suara, masing-masing di posisi kelima dan keenam.
Kuasa hukum pemohon, Theodora Amfotis menyampaikan perbedaan signifikan dalam perolehan suara.
Adapun sidang hari ini mendengarkan jawaban dari KPU dan keterangan dari pihak terkait dan keterangan Bawaslu untuk perkara kami tambah kuasa hukum pemohon lainnya Yohana Oematan.
Hari ini kami mendengar jawaban terkait permohonan kami adanya TSM bahwa paslon nomor urut 2 Yudas Tebai sampai tanggal 8 Januari 2025 adalah ASN sesuai dengan temuan kami yang sudah kami bersurat ke BKN. Yudas Tebai maju sebagai paslon di Kabupaten Dogiyai dengan nama dan Nik yang sama.
Dengan nama yang berbeda, kita sudah masukan alat bukti juga untuk bisa dikonfirmasi dan dianalisa oleh yang mulia majelis hakim MK karena ketika ada aturan yang seharusnya itu sebagai anggota ASN sudah harus mengundurkan diri 6 bulan sebelum mendaftarkan diri di KPU. Tetapi kenapa harus diloloskan sampai saat ini pun kita melihat datanya masih aktif sebagai ASN, ungkap Theodora.
Kalau memang tidak ditindaklanjuti oleh yang mulia majelis hakim MK, sebagai sesuatu penyesalan di masyarakat khususnya di kabupaten Dogiyai. Bahwa intervensi dari petahana dan juga ASN yang dilibatkan sesuai dengan alat bukti yang dilampirkan sebegitu banyak. Karena ini juga sebagai catatan yang harus dikoreksi karena menjadi kepuasan di masyarakat khususnya di kabupaten Dogiyai. Karena masyarakat disana masih sangat sederhana pemikirannya Ketika seseorang datang dengan memprovokasi mereka tidak mengetahui nanti jadinya seperti apa.
Putusan majelis hakim MK seadil-adilnya yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Dogiyai. Masyarakat tidak mempermasalahkan siapa yang menang tapi menanglah secara riel dan tidak menghalalkan segala cara. Apalagi masih aktif sebagai ASN kalau memang mau maju dalam pilkada harus mundur dari ASN.
Dan beliau itu Yudas Tebai itu diduga adalah ASN golongan IV tetapi KPU hanya berdasarkan surat dari BKD bahwa dia sudah mengundurkan diri dari ASN tetapi ketika kami menyurati BKN pusat dia itu golongan IV masih masih aktif, jelas Theodora.
Tgl 4 dan 5 Pebruari 2025 adalah putusan dismisal dan semua pihak hadir untuk mendengarkan putusan. Kita berharap yang terbaik dan kami sebagai kuasa hukum paslon nomor urut 4 dan nomor urut 6 dari Kabupaten Dogiyai berharap majelis bisa membuka semua ini dan kita punya aturan yang benar-benar harus dijalankan, pungkas Theodora.
Semoga kita berharap yang terbaik MK bisa menganalisa dan memutuskan seadil-adilnya.
Mau punya Media Online sendiri? Tapi gak tau cara buatnya? Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , Jasa pembuatan website berita (media online) Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia. Info dan Konsultasi - Kontak @Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif