Rusli Sibuan Bupati Terpilih 2025 Tidak Layak Menjadi Kepala Daerah

oppo_0

SERUAN KEADILAN: GUGURKAN RUSLI SIBUA DAN TEGAKKAN DEMOKRASI!

Jakarta, LIRATV.ID – HIMPUNAN MAHASISWA MOROTAIJABODETABEK melakukan Demonstrasi terkait kasus suap yang melibatkan Rusli Sibua kepada Akil Mochtar dalam persidangan penetapan Bupati Pulau Morotai tahun 2011 sebesar Rp 2,989 Miliar kembali menjadi sorotan. Kejahatan ini bukan hanya mencoreng integritas proses demokrasi, tetapi juga menunjukkan betapa praktik korupsi telah merusak sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia. Orasi Mahasiswa Morotai  di depan Patung Kuda Jl.Medan Merdeka  Barat Jakarta Pusat , Jumat (31/1/2025).


Menurut Mahasiswa Korlap Aksi Rahmat Jimbula, Rusli Sibua hingga kini masih terjerat dalam kasus perdata yang belum terselesaikan dengan PT. MMC, yang mengakibatkan kerugian besar hingga mencapai Rp92 miliar berdasarkan Putusan Negeri Tobelo Thn 2012. Kasus ini mencerminkan ketidakbertanggungjawaban serta buruknya rekam jejak Rusli Sibua dalam tata kelola pemerintahan dan hukum.

Yang mana secara hukum, memiliki tanggungan utang merupakan pelanggaran terhadap syarat menjadi Calon Kepala Daerah sebagaimana Pasal 7 Huruf k Undang-Undang Pemilukada dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf j PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan adanya sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor 1 Deny Muhammad Oubais Baba dan pasangan calon nomor 2 Syamsudin Banjo-Judi Robert Efendi di Mahkamah Konstitusi (MK), kami mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggugurkan Rusli Sibua dari proses Pilkada di Kab. Pulau Morotai. Sebagai lembaga yang menjaga konstitusi dan demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh membiarkan mantan narapidana kasus korupsi kembali menduduki jabatan publik, karena hal ini akan merusak kredibilitas demokrasi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Mahasiswa Morotai Jabodetabek menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, aktivis, serta penegak hukum untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika pemimpin yang terpilih adalah sosok yang bersih dan berintegritas, bukan mereka yang telah terbukti mencederai hukum dan kepercayaan publik.

Adapun Tuntunnya :

1. Mendesak Kepada ketua Mahkamah Konstitusi Ayahanda Suhartoyo agar segera menindaklanjuti serta melanjutkan pemeriksaan terhadap Rusli Sibua dalam sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai

2. Ketua Mahkamah Konstitusi wajib melanjutkan sengketa Pilkada yang di laporkan oleh Paslon no 2 dan no 1 dalam pilkada kabupaten Pulau Morotai demi menjaga demokrasi yang adil dan transparan

3. Mendesak kepada Mahkamah Konstitusi agar segera gugurkan Paslon no urut 3 yakni Rusli Sibua dan Rio Pawane karena banyak sekali pelanggaran hukum serta pelanggaran Pilkada yang dia lakukan

Rusli Sibuan masih status ASN dan di duga menyuap MK. Dan kami tidak ingin dipimpin oleh Bupati yang punya banyak utang dan masalah”. ujar Rahmat.

Diakhir Aksi ada yel – yel

Tegakkan Keadilan! Jaga Demokrasi!

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

banner 728x90