Jakarta,LIRATV.ID – Sidang Lanjutan atau sidang kedua Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Papua Pegunungan dengan Perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti kata selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Nduga (Termohon) Matheus Mamun Sare di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (30/01/25).
Matheus menambahkan dalam jawaban termohon KPU Kabupaten Nduga terkait masalah kedudukan hukum pemohon dalam eksepsi kami ada 2 terkait kedudukan hukum atau Permohonan Pemohon Tidak Jelas, atau Obscuur Libel atau permohonan pemohon. Kami KPU keberatan kedudukan hukum pemohon karena tidak memenuhi syarat ambang batas, imbuhnya.
Berdasarkan data kependudukan Kabupaten Nduga 111.597 jiwa berdasarkan undang-undang pemilihan jumlah penduduk dibawah jumlah penduduk 250.000 jiwa ambang batas nya 2%. Dari peristiwa perolehan suara antara pemohon paslon nomor urut 1 dan pihak terkait paslon nomor urut 2 selesih suara 5.000 lebih dan itu melebihi ambang batas karena ambang batas 1.959. Itu terkait masalah eksepsi kami keberatan berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon jadi ada syarat, terangnya.
Dalam permohonan ini pemohon tidak memenuhi syarat-syarat ambang batas 2%.
Sedangkan perolehan suara pihak pemohon dan terkait melebihi 2% yaitu 5,76%. Selisih suara yang di bawah 2% atau 1.959 suara yang baru bisa dilaporkan intinya tidak memenuhi syarat, tambahnya.
Kalau memang tidak memenuhi syarat harus diputuskan dengan putusan sela. Termasuk juga permohonan pemohon tidak jelas kabur atau obscuur libel. Kenapa tidak jelas/ kabur karena Karena Pemohon tidak menguraikan Penghitungan Perolehan Suara yang Benar menurut Pemohon dan Penghitungan Perolehan Suara yang salah oleh Termohon (KPU NDUGA). Selain itu posita dan petitum tidak bersesuaian contoh beliau mengklaim bahwa suara seharusnya, cetusnya.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan resmi mengumumkan hasil perhitungan suara Pilkada 2024.
Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Dinard Kelnea dan Yoas Beon, unggul dengan perolehan suara sebanyak 51.815, mengalahkan Paslon Nomor Urut 1, Namia Gwijangge dan Obed Dwijangge, yang memperoleh 46.167 suara.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 dilakukan dengan sistem noken dan seluruh tahapan dipusatkan di Distrik Kenyam. Ini didasarkan pada kesepakatan bersama dengan menentukan titik distribusi logistik dan pemetaan TPS untuk seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Nduga,” jelas Matheus menanggapi dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Nomor Urut 01 Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge (Pemohon).
KPU Kabupaten Nduga berharap Mahkamah tetap konsisten dengan ambang batas. Karena pemohon mendalilkan TSM berarti itu ada kategori kejadian khusus. Tidak ada kejadian khusus. Memang ada 13 putusan mahkamah konstitusi beliau jadikan dalil dan jika pemohon baca dengan baik dan cermat karena ada kejadian khusus. Sedangkan di Kabupaten Nduga pada pilkada tahun ini tidak ada kejadian khusus. Bahkan rekap mulai tingkat KPPS, Distrik dan Kabupaten tidak ada keberatan saksi maupun calon. Tidak ada kejadian khusus dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu, pungkas Matheus