News  

Ketua KPU Maybrat Dominggus Isir : Pelanggaran Tidak Terjadi Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2024

Jakarta ,LIRATV.ID – Dalil Permohonan mengenai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maybrat tidak terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2024.Itu di sampaikan oleh Ketua KPU Maybrat Dominggus Isir saat ditemui awak media, di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat,Kamis (30/1/2025).
KPU sebagai Termohon Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2024.
Termohon, telah memberikan Keterangan saat sidang kedua begitupun Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti .

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2, Agustinus Tenau dan Marthen Howay merupakan Pemohon dalam perkara ini. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.


Menurut Dominggus di antara pelanggaran secara TSM yang dibantah Termohon, mengenai pengangkatan panitia pemilihan distrik (PPD) yang disebut Pemohon merupakan pesanan Pihak Terkait. Termohon mengklaim bahwa pengangkatan PPD dilakukan melalui proses rekrutmen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak hanya membantah, Termohon juga menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan pada 4 sampai 10 Mei 2024.
“Termohon menolak dalil a quo karena Termohon tidak pernah menerima rekomendasi ataupun tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon-calon PPD yang dilakukan rekrutmen tersebut,”lanjut Dominggus.

Pada persidangan hari ini, Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dituding terlibat dalam pencoblosan surat suara sisa untuk memenangkan Pihak Terkait. Menurut Termohon, peristiwa yang didalilkan itu tidak terdapat dalam “Formulir Model C Kejadian Khusus dan/ atau Keberatan Saksi-KWK, sehingga dalil tersebut tidak berdasar dan beralasan hukum”,terang Dominggus

“Harapan Dominggus sebagai pihak Termohon agar hakim MK mempertimbangka dan mengambil keputusan seadil-adiknya.”,pungkas Dominggus.

🚀 Mau Punya Website Media Online Sendiri?

Tapi masih bingung mulai dari mana? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu!

Jasa Pembuatan Website Berita Profesional sejak tahun 2018. Telah membantu ratusan media online yang kini tersebar di seluruh Indonesia.

🎯 Layanan Lengkap:
✔️ Desain modern & responsif
✔️ SEO siap pakai
✔️ Dukungan penuh dari tim teknis

💬 Info & Konsultasi:
Klik di sini untuk WhatsApp


⚙️ Website ini adalah klien Ar Media Kreatif
Didukung penuh secara teknis dan infrastruktur oleh tim AMK.

🚀 Mau Punya Media Online Sendiri?

Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu buatkan!

Sejak 2018, telah ratusan media online dibangun & tersebar di seluruh Indonesia.

💬 Konsultasi Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

🚀 Ingin punya Media Online Profesional seperti ini? Ar Media Kreatif siap bantu Anda! 💻