Jakarta, LIRATV.ID – Mahkamah Konstitusi kembali akan menggelar sidang lanjutan Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor 242/PHPU.BUP-XXIII/2025. Terkait pilkada Kabupaten Nduga Propinsi Papua Pegunungan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ketua tim kuasa hukum KPU Kab. Nduga Matheus Mamun Sare menjelaskan pada hari ini sidangnya jawaban dari KPU (termohon) sekaligus pengesahan alat bukti, pada tgl 30 Januari 2025 Pukul 13.00 WIB.
Pemohon dari paslon 1 Nemia Gwijangge. S.Pd. M.Si & Obed Gwijangge dengan perolehan suara sebesar (46.167).
Sedangkan paslon 2 Dinar Kalnea S.Sos &Yoas Beon dengan perolehan suara ( 51.815).
Pemohon mendalilkan dalam gugatanya tentang perolehan suara, tapi pemohon tidak bisa menyampaikan perolehan suara yang benar buat dia, dan salah kami dari KPU yang tidak diuraikan, tapi terkait ambang batas tidak memenuhi syarat karena disana penduduknya berdasarkan data dari kemendagri dan dukcapil hanya 111.597 Jiwa, berarti jumlah penduduk Kab/Kota dibawah 250.000 hanya 2%, sedangkan perolehan suara melebihi dari 2% yaitu 5,76 % dari ambang batas, jadi tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU pemilihan, ujar Matheus kepada awak media di MK Jakarta,Jumat (24/1/2015).
Mahkamah Konstitusi ini tidak serta merta orang mahkamah bukan mahkamah kalkulator itu salah, jadi sebagian belum begitu paham mahkamah bisa mengadili perkara misalnya bagian administrasi yang mana bukti pemohon pada saat proses administrasi sudah lapor tapi. tidak diproses bawaslu. Jadi tidak ada bukti di mahkamah awal perolehan suara dibawah ambang batas, contoh ada pemilih ganda dsbnya bisa disuruh ulang pemilihannya kembali ucapnya.
Harapannya dari KPU Mahkamah harus konsisten dan tetap pada UUpemilihan terkait ambang batas, dan pemohon ini meminta untuk pemilihan suara ulang, dan kami berharap mahkamah harus pertimbangkan mengenai ambang batas pungkas Matheus.