Jakarta,LIRATV.ID – Pada tanggal 24 Januari 2025 Ahmad Yani Jamal SH, selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor urut 1 Mohamad Rizal Injenae-Samuel Yansen Pongi) Telah membacakan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 149/PHPU.BUP/XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Nomor Urut 2 (atas nama Dr. H. Mohamad Agus Rahmat Lamakarate, S.P., M.E.S. dan Semuel Riga)
Dalam Permohonannya Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Penyelenggara, Bupati, dan Pasangan Calon Nomor urut 1.
Menaggapi hal tersebut menurut Pihak Terkait dalil yang di mohonkan oleh Pemohon adalah dalil yang yang tidak berdasar dan tidak benar adanya dan atas hal tersebut Pihak Terkait telah mengajukan 35 alat bukti untuk mengkanter dalil pemohon.
selain itu Pemohon tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-undang untuk mengajukan permohonan Karena tidak memenuhi syarat ambang Batas yaitu 6,4 % atau sekitar 8.705 sedangkan yang dipersyaratkan oleh Undang-undang selisih maksimal 1,5 %.
Selain itu terkait dengan dugaan adanya pelanggaran Terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang didalilkan oleh Pemohon tidaklah benar adanya dan terkait hal tersebut menurut Pihak Terkait bukanlah kewenagan dari Mahkamah konstitusi melainkan kewenangan dari Bawaslu Provinsi.
Dalam Petitumnya Pihak Terkait meminta agar Mahkamah Memutus perkara aquo sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya
2. Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, tanggal
5 Desember 2024.
3. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum perolehan suara yang di
tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Terkait Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2024 dengan perolehan
suara sebagai berikut:
1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si. dan Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si. dengan p erolehan suara sah sebanyak 55.201 (lima puluh lima ribu dua ratus satu);
2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Dr. H. Mohamad Agus Rahmat Lamakarate, S.P., M.E.S. dan Semuel Riga, S.E. dengan perolehan suara sah sebanyak 46.496 (empat puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh enam ribu);
3. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama dr. Nirwansyah Parampasi, Sp.P.A. dan Hesty Yulita dengan perolehan suara sah sebanyak 12.418 (dua belas ribu empat ratus delapan belas);
4. Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama Drs. H. Husen Habibu, M.H.I. dan Ajub Willem Darawia, S.T., M.T. dengan perolehan suara sah
sebanyak 23.930 (dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh).
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk
menetapkan Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si. dan Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si. sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Sigi tahun 2024.
Atau
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).