Jakarta, LIRATV.ID – Pemohon dalam dalil permohonannya menolak Hasil Rekapitulasi Suara oleh Termohon lantaran adanya temuan kecurangan dalam berbagai bentuk. Di antara bentuk kecurangan itu, Pemohon menyebut adanya money politic yang dilakukan Pihak Terkait.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin memberikan sanggahan soal money politic, sebagaimana yang menjadi dalil Permohonan Perkara Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin 2024.
Dalam perkara ini, KPU Banyuasin berkedudukan sebagai Termohon, sedangkan Pemohon ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam. Adapun Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1, Askolani dan Neta Indian.
Sanggahan disampaikan KPU Banyuasin dalam persidangan lanjutan pada Selasa (21/1/2025) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didamping dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Di persidangan ini, KPU Banyuasin yang diwakili M Arya Aditya sebagai kuasa, menyampaikan bahwa terdapat inkonsistensi mengenai lokus peristiwa money politic. “Dia mendalilkan money politic di 12 kecamatan. Selanjutnya Pemohon juga mendalilkan di semua kecamatan,” ujar Arya di dalam persidangan.
Dalil money politic pun menurut Termohon tidak semestinya menjadi bagian dari permohonan dalam perkara yang ditangani MK. Hal itu karena Termohon berpendapat bahwa money politic semestinya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Termohon pula menyinggung soal pelaporan money politic yang sudah diupayakan Pemohon kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin namun tak ditindaklanjuti. “Pemohon juga sudah membuat laporan tanggal 26 November dan 27 November dan terhadap laporan tersebut sudah ada status laporan dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan statusnya laporan dihentikan proses penanganan pelanggaran karena tidak cukup alat bukti.” kata Arya.
Senada dengan Jawaban KPU Banyuasin tersebut, Pihak Terkait juga berpendapat bahwa dugaan money politic yang dilaporkan Pemohon tidak beralasan karena tidak ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Pun terkait dengan tindakan money politic yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berdasarkan dalil permohonan Pemohon. Menurut Pihak Terkait, dugaan pelanggaran secara TSM bukanlah kewenangan MK, melainkan Bawaslu.
“Permohonan terkait TSM merupakan pelanggaran yang masuk dalam kewenangan Bawaslu. Bawaslu telah mengeluarkan putusan terhadap laporan tersebut,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Dodi Irama.
Atas Jawaban dan Keterangannya, Termohon dan Pihak Terkait masing-masing melayangkan petitum yang meminta agar Majelis Hakim Konstitusi tetap menyatakan perolehan suara yang benar berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin Nomor 2564 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024.
PETITUM Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.
Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait,
2. Menyatakan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum:
3. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,
3. Menyatakan Sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin Nomor 2564 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, bertanggal 03 Descmber 2024:
4. Menyatakan Peroichan suara yang benar berdasarkan eputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin Nomor 2564 Tahun 2024 Tentang Pcnctapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, bertanggal 03 Desember 2024, Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Askolani-Netta Indianj adalah 241.507 suara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (H.Slamet-Alfi Novtriansyah Rustamj adalah 159.995 Suara,
5.Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Askolani Netta Indian) sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024.
Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
NAMA – NAMA KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT: 1. DODI IRAMA, SH. 2. HENDRI DUNAN, SH.MH. 3. ANTONI YUSAR, SH,.MH. 4 AMIRULAH, SH.MH.